DENPASAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar terus mengintensifkan perburuan terhadap jaringan pengedar barang haram di wilayah ibu kota Provinsi Bali. Dalam operasi penindakan terbaru, petugas berhasil membekuk seorang pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang kedapatan menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan modus kamuflase kemasan tisu.
Pelaku yang tidak dapat berkutik saat disergap aparat tersebut diduga kuat menjadi bagian dari sindikat peredaran gelap narkotika lintas daerah yang menyasar kawasan Denpasar dan sekitarnya. Modus membungkus paket sabu menggunakan lilitan tisu sengaja dipilih pelaku untuk mengelabui pantauan aparat serta masyarakat saat menjalankan sistem tempel di sejumlah titik strategis.
Kronologi Pengintaian hingga Penangkapan Pelaku
Aksi penangkapan ini bermula dari informasi intelijen dan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung bergerak melakukan pemetaan wilayah dan penyelidikan mendalam.
- Tahap Pemantauan dan Pengintaian: Petugas mengawasi gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kerap berpindah tempat dengan gelagat mencurigakan di area target operasi selama beberapa hari.
- Penyergapan di Lokasi: Saat pelaku hendak meletakkan paket narkotika di lokasi yang telah ditentukan, petugas langsung melakukan penyergapan cepat tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri.
- Penggeledahan dan Penyitaan Bukti: Dari saku dan barang bawaan tersangka, polisi menemukan paket kristal bening diduga sabu yang telah dibungkus rapi menggunakan tisu putih dan isolasi perekat.
- Pengembangan ke Tempat Tinggal: Tim melanjutkan penggeledahan ke tempat indekos pelaku di Denpasar dan mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital dan telepon genggam.
"Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Segala bentuk modus baru, termasuk penyembunyian barang bukti dalam bungkusan tisu, tetap dapat diidentifikasi oleh petugas di lapangan," ungkap perwakilan kepolisian dalam keterangannya.
Modus Sistem Tempel dan Ancaman Jeratan Hukum
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan instruksi dari seorang pengendali jaringan melalui aplikasi pesan singkat. Pelaku bertugas mengambil paket berukuran besar, membaginya menjadi paket hemat siap edar, kemudian menempelkannya di titik-titik tersembunyi sesuai pesanan pembeli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria asal Jawa Timur tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna membongkar bandar utama yang mengendalikan operasional kurir tersebut.
- Pasal 114 Ayat (1) / Ayat (2): Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I.
- Pasal 112 Ayat (1) / Ayat (2): Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika tanpa izin sah.
- Ancaman Hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Comments (0)