SURABAYA, Apaberita.com — Manajemen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa. Aksi demonstrasi tersebut menyuarakan penolakan terhadap pencalonan kembali Prof. Akh. Muzakki sebagai Rektor UINSA untuk periode kedua, yakni masa jabatan 2026–2030.
Pihak kampus menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa merupakan bagian dari dinamika demokrasi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Kendati demikian, UINSA mengingatkan bahwa seluruh proses pemilihan dan penjaringan pimpinan perguruan tinggi harus tunduk pada regulasi serta statuta yang telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Kronologi Aksi dan Dinamika Penolakan di Kampus
Aksi protes yang berlangsung di kawasan kampus UINSA Surabaya tersebut bermula dari kekhawatiran mahasiswa mengenai arah kepemimpinan institusi ke depan. Berikut adalah urutan kejadian terkait dinamika pemilihan rektor tersebut:
- Konsolidasi Mahasiswa: Aliansi mahasiswa menggelar konsolidasi internal guna mengevaluasi rekam jejak kepemimpinan kampus selama periode pertama kepemimpinan Prof. Akh. Muzakki.
- Aksi Unjuk Rasa Terbuka: Massa mahasiswa menggelar aksi damai di depan gedung rektorat, membentangkan spanduk penolakan, serta menggelar orasi yang menuntut agar tidak ada perpanjangan masa jabatan menjadi dua periode.
- Penyampaian Pernyataan Sikap: Perwakilan mahasiswa membacakan nota keberatan yang menyoroti persoalan transparansi anggaran, fasilitas akademik, serta iklim kebebasan berpendapat di dalam kampus.
- Dialog Terbuka: Perwakilan pimpinan universitas menemui massa aksi untuk menerima berkas tuntutan dan memberikan klarifikasi terkait mekanisme suksesi kepemimpinan di UINSA.
Poin Tuntutan Mahasiswa dan Tanggapan Resmi Kampus
Dalam orasinya, mahasiswa menuntut adanya regenerasi kepemimpinan yang progresif dan menolak dominasi kepemimpinan tunggal dalam dua periode berturut-turut. Mahasiswa menilai regenerasi penting untuk menghadirkan terobosan baru dalam tata kelola akademik dan peningkatan kesejahteraan mahasiswa.
"Kampus menghormati hak setiap sivitas akademika dalam menyampaikan pendapat secara santun dan konstruktif. Namun, mekanisme penjaringan rektor memiliki regulasi hukum yang baku melalui Senat Akademik dan panitia penjaringan resmi."
Pihak humas dan birokrasi UINSA menegaskan sejumlah poin penting menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut:
- Kepatuhan pada Statuta: Pemilihan rektor diatur secara ketat oleh Peraturan Menteri Agama (PMA), di mana setiap akademisi yang memenuhi kualifikasi berhak mendaftarkan diri, termasuk petahana.
- Transparansi Penjaringan: Panitia penjaringan bakal calon rektor diinstruksikan untuk bekerja secara independen, adil, dan terbuka bagi seluruh calon yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
- Ruang Dialog Dialogis: Pihak rektorat berkomitmen membuka forum diskusi lanjutan bersama perwakilan lembaga kemahasiswaan guna menyerap masukan demi kemajuan UINSA ke depan.
Pihak kampus berharap seluruh sivitas akademika tetap menjaga kondusivitas suasana belajar mengajar dan tidak terprovokasi isu-isu yang berpotensi memecah belah keharmonisan warga kampus selama tahapan penjaringan rektor berlangsung.
Comments (0)