Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi di RSUP Kandou, Libatkan Aparat Selidiki Kematian Dokter Spesialis
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas pasca-meninggalnya seorang dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas pasca-meninggalnya seorang dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou. Pemerintah memastikan penyelidikan atas kejadian tersebut akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan untuk sementara waktu kegiatan pembelajaran program studi tersebut di rumah sakit itu dihentikan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyampaikan kepada Apaberita.com pada Selasa (7/7/2026) bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menegaskan, selain menghentikan sementara proses pendidikan, Kemenkes juga meminta investigasi dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
"Iya, ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah minta di-stop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan APH," ujar Azhar Jaya kepada Apaberita.com.
Meski belum diungkap secara rinci kronologi penyebab kematian dokter tersebut, langkah cepat kementerian ini menunjukkan komitmen perlindungan terhadap peserta didik PPDS yang kerap berada dalam tekanan tinggi dan jam kerja panjang. PPDS Anestesi di RSUP Kandou merupakan salah satu program pendidikan spesialis yang dijalankan oleh dokter umum untuk mendapatkan keahlian di bidang anestesiologi dan terapi intensif.
Kemenkes tidak hanya fokus pada aspek investigasi hukum, namun juga akan meninjau sistem pengawasan dan kesejahteraan para dokter residen. Kasus ini membuka kembali diskusi publik tentang perlunya reformasi di lingkungan pendidikan dokter spesialis yang selama ini dianggap rawan praktik perundungan dan beban kerja berlebihan.
Dengan dilibatkannya aparat penegak hukum, diharapkan penyebab pasti kematian dapat diungkap secara obyektif. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran, pemerintah berjanji akan menindak tegas pihak-pihak terkait demi memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Comments (0)