Kemenimipas Kembangkan 1.172 Desa Binaan Cegah Perdagangan Orang

Jakarta, Apaberita – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengumumkan pembentukan 1.172 desa binaan yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai strategi fundamental dalam mencegah ti...

Kemenimipas Kembangkan 1.172 Desa Binaan Cegah Perdagangan Orang

Jakarta, Apaberita – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengumumkan pembentukan 1.172 desa binaan yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai strategi fundamental dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Inisiatif ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, dalam acara Jaringan Nasional Pencegahan TPPO yang digelar di Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (27/7/2026).

Hendarsam menegaskan bahwa pendekatan berbasis komunitas melalui desa binaan menjadi lompatan besar yang belum pernah dilakukan secara masif sebelumnya. Program ini akan langsung menyentuh simpul-simpul masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan manusia, terutama di daerah-daerah dengan tingkat literasi rendah dan mobilitas tenaga kerja informal yang tinggi.

“Desa binaan ini menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai perdagangan manusia. Kami tidak sekadar membangun sarana fisik, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan ketahanan ekonomi warga di tingkat akar rumput,” ujar Hendarsam.

Pola Baru Pencegahan Berbasis Komunitas

Program desa binaan akan mengintegrasikan tiga pilar utama: edukasi hukum, pemberdayaan ekonomi, dan pengawasan partisipatif. Di setiap desa binaan, Kemenimipas bersama pemerintah daerah akan mendirikan pos pengaduan dan konseling hukum yang dikelola oleh kader desa terlatih. Warga akan mendapatkan penyuluhan berkala mengenai modus-modus perekrutan ilegal, hak-hak pekerja migran, serta mekanisme pelaporan jika menemukan indikasi TPPO.

Di sisi pemberdayaan ekonomi, kementerian bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan pelatihan keterampilan bersertifikat. Fokus pelatihan diantaranya adalah tata boga, menjahit, teknologi informasi dasar, dan pengelasan. Keterampilan ini diharapkan membuka akses warga terhadap pekerjaan formal yang lebih aman, sehingga tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri yang kerap menjadi pintu masuk TPPO.

Pengawasan partisipatif akan melibatkan forum warga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa dalam sistem informasi bersama. Setiap desa binaan akan terhubung dengan aplikasi pelaporan digital milik Kemenimipas yang memungkinkan deteksi dini pergerakan calo atau agen penyalur tenaga kerja ilegal. “Kita kembangkan semacam ‘early warning system’ berbasis desa, yang terhubung langsung ke kantor imigrasi dan kepolisian setempat,” jelas Hendarsam.

Penyebaran Ribuan Desa di 34 Provinsi

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, sebanyak 1.172 desa binaan tersebar di 34 provinsi. Pemerintah menetapkan prioritas pada wilayah-wilayah yang selama ini tercatat sebagai kantong pengiriman pekerja migran non-prosedural, antara lain Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat bagian selatan, Jawa Tengah bagian selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Khusus di Pulau Jawa, terdapat 398 desa binaan yang akan menjadi proyek percontohan. Hendarsam mengungkapkan bahwa pemilihan desa tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan hasil pemetaan kerawanan yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta data penanganan kasus TPPO dari kepolisian dalam tiga tahun terakhir. “Kami tidak ingin program ini gagal sasaran. Setiap desa dipilih karena memang memiliki tingkat kerentanan tinggi yang terukur,” katanya.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh para kepala dinas kependudukan dan catatan sipil provinsi, kepala kantor imigrasi, serta perwakilan organisasi buruh migran, disepakati bahwa setiap desa binaan akan memiliki satu pendamping hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham setempat. Pendamping ini bertugas memastikan warga yang hendak bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi, sekaligus menangani pengaduan apabila terjadi pelanggaran.

Sinergi Lintas Sektor dan Penguatan Regulasi

Kemenimipas menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Pemberantasan TPPO 2025–2029 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dukungan lintas kementerian telah dikunci melalui nota kesepahaman yang ditandatangani pada Juni 2026. Di dalamnya, Kementerian Sosial berperan dalam rehabilitasi korban, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyediakan rumah aman, sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab atas kampanye publik melalui media sosial dan radio komunitas di desa-desa.

“Pencegahan TPPO tidak bisa dilakukan secara parsial. Pendekatan kami harus holistik, dari hulu ke hilir. Desa binaan adalah ujung tombak di hulu, sebelum warga terjerat,” tegas Hendarsam.

Dari sisi anggaran, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 527 miliar untuk tahap pertama yang mencakup infrastruktur pos pengaduan, pelatihan, dan operasional selama dua tahun anggaran. Alokasi ini tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenimipas tahun 2026 dan telah disetujui oleh Komisi XIII DPR RI dalam rapat kerja pada akhir Juni lalu.

Target Terukur dan Pemantauan Berkelanjutan

Dirjen Imigrasi menyampaikan target ambisius bahwa dalam kurun dua tahun, desa binaan diharapkan mampu menurunkan angka kasus TPPO di desa tersebut setidaknya 50 persen. Indikator keberhasilan akan diukur dari jumlah laporan yang masuk ke pos pengaduan, peningkatan jumlah pekerja migran prosedural, serta penurunan jumlah warga yang berangkat melalui jalur ilegal berdasarkan data imigrasi.

Untuk memastikan akuntabilitas, Kemenimipas akan melakukan audit sosial setiap enam bulan dengan menggandeng lembaga swadaya masyarakat dan akademisi dari pusat studi kependudukan di sejumlah universitas negeri. Evaluasi pertama dijadwalkan pada Januari 2027.

Program ini mendapat tanggapan positif dari berbagai fraksi di Dewan. Ketua Komisi XIII DPR, dalam pernyataan terpisah, menyebut langkah Kemenimipas sebagai terobosan konkret yang menyentuh akar masalah TPPO. Sementara itu, serikat pekerja migran berharap agar desa binaan benar-benar menjadi ruang aman bagi warga untuk mengakses informasi kerja yang legal.

Dengan diresmikannya 1.172 desa binaan ini, Kemenimipas menegaskan komitmen negara untuk tidak memberi ruang bagi pelaku perdagangan manusia. Seluruh struktur yang telah disusun akan mulai beroperasi penuh pada Agustus 2026, ditandai dengan pelatihan bagi 2.344 kader desa binaan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Imigrasi di Depok.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User