Kemenhut Tuan Rumah Forum ASEAN Kerangka Hukum Kehutanan Sosial

Jakarta, Apaberita — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menjadi tuan rumah forum regional bertajuk Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Fram...

Kemenhut Tuan Rumah Forum ASEAN Kerangka Hukum Kehutanan Sosial

Jakarta, Apaberita — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menjadi tuan rumah forum regional bertajuk Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks yang digelar di Jakarta pada Selasa, 12 November 2024. Forum ini dihadiri delegasi dari sepuluh negara anggota ASEAN, perwakilan Sekretariat ASEAN, serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kehutanan sosial.

Dalam sambutan pembukaannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa forum ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan kehutanan sosial di kawasan Asia Tenggara. "Indonesia berkomitmen memperkuat kerangka hukum yang berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal. Forum ini menjadi wadah untuk berbagi praktik terbaik serta mengidentifikasi celah regulasi yang perlu diperbaiki bersama," ujarnya dalam rapat yang berlangsung di ruang utama Kemenhut, Jakarta Selatan.

Pentingnya Harmonisasi Regulasi Kehutanan Sosial

Forum yang berlangsung selama dua hari, 12–13 November 2024, membahas implementasi ASEAN Guiding Principles yang disepakati pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN tahun 2023. Prinsip-prinsip tersebut mencakup pengakuan hak tenurial, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Menurut data Kemenhut, Indonesia telah menetapkan 12,7 juta hektare kawasan hutan sosial melalui program Perhutanan Sosial hingga Oktober 2024, melibatkan lebih dari 1,2 juta keluarga penerima manfaat.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto, menyatakan bahwa forum ini menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi tingkat menteri yang digelar di Bangkok pada Agustus lalu. "Kami menyusun peta jalan implementasi prinsip-prinsip ASEAN ke dalam regulasi nasional. Targetnya, pada 2025 seluruh negara anggota memiliki instrumen hukum yang sejalan dengan panduan tersebut," jelasnya dalam sesi diskusi panel.

Delegasi Negara Anggota Bagikan Praktik Terbaik

Sejumlah delegasi memaparkan pengalaman nasional mereka. Perwakilan dari Thailand memaparkan keberhasilan skema sertifikasi hutan rakyat yang meningkatkan pendapatan petani hingga 30 persen dalam tiga tahun terakhir. Sementara itu, delegasi Filipina menyoroti pentingnya kolaborasi lintas kementerian dalam menyelesaikan konflik lahan di kawasan hutan lindung. Adapun Malaysia menekankan perlunya digitalisasi data tenurial untuk mempercepat proses legalisasi lahan.

Dalam forum tersebut, Kemenhut juga mempresentasikan inovasi sistem informasi geospasial yang digunakan untuk memetakan wilayah kelola masyarakat. Sistem ini, menurut Bambang, telah diadopsi oleh enam provinsi prioritas di Indonesia dan akan diperluas ke seluruh wilayah kerja perhutanan sosial pada tahun anggaran 2025. "Kami berkomitmen memastikan setiap kebijakan berbasis data yang akurat dan dapat diakses publik," tegasnya.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut Forum

Pada hari kedua, forum menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Sekretariat ASEAN. Rekomendasi tersebut mencakup pembentukan gugus tugas regional untuk pemantauan implementasi prinsip-prinsip, penyediaan dana bersama untuk program peningkatan kapasitas, serta penyusunan modul pelatihan bagi aparatur penegak hukum di bidang kehutanan. Ketua Gugus Tugas Kehutanan Sosial ASEAN, Maria Lourdes Santos, menyatakan bahwa dokumen rekomendasi akan disahkan pada pertemuan ASEAN Senior Officials on Forestry di Kuala Lumpur pada Maret 2025.

"Kami mengapresiasi kepemimpinan Indonesia yang berhasil memfasilitasi dialog yang konstruktif. Semua pihak sepakat bahwa kehutanan sosial bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga keadilan ekonomi bagi masyarakat," ujar Santos dalam konferensi pers penutupan. Forum ini juga dihadiri perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat seperti Forest People Programme dan RECOFTC yang memberikan masukan terkait perlindungan hak masyarakat adat.

Kemenhut menegaskan bahwa hasil forum ini akan menjadi dasar penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya pada bab yang mengatur perhutanan sosial. Revisi peraturan tersebut ditargetkan rampung pada semester pertama 2025 setelah melalui proses konsultasi publik di 34 provinsi. Dengan adanya forum ini, Indonesia berharap dapat menjadi pionir dalam menciptakan kerangka hukum kehutanan sosial yang inklusif dan berkelanjutan di kawasan ASEAN.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User