Keluarga Korban Jalan Tambak Serahkan Kasus ke Kepolisian
Keluarga korban dan warga Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (5/6) malam secara resmi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penganiayaan yang menewaska...
Keluarga korban dan warga Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (5/6) malam secara resmi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga kepada Kepolisian Sektor Metro Menteng. Kesepakatan itu dicapai dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh aparat kelurahan dan kepolisian, sekaligus menegaskan tekad bersama untuk menjaga stabilitas keamanan lingkungan.
Insiden yang memicu ketegangan itu terjadi pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Tambak, ketika korban berinisial AP, 25 tahun, terlibat percekcokan dengan sekelompok orang tidak dikenal. Korban yang mengalami luka serius di bagian kepala sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo, namun nyawanya tidak tertolong. Kabar kematian korban dengan cepat menyebar dan membangkitkan kemarahan puluhan warga yang mendatangi lokasi kejadian. Potensi bentrokan susulan sempat memuncak pada Minggu dini hari, sebelum personel Polres Metro Jakarta Pusat dan unsur tiga pilar kelurahan berhasil meredam situasi.
Rapat Koordinasi Tiga Pilar
Guna menyelesaikan ketegangan dan mencegah aksi main hakim sendiri, Pemerintah Kelurahan Pegangsaan bersama Kepolisian Sektor Metro Menteng menghelat Rapat Koordinasi pada Minggu siang. Rapat yang berlangsung di aula kelurahan itu dihadiri oleh Lurah Pegangsaan, Haryo Kusumo, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Abdul Basir, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga korban dan pemuda setempat. Forum ini membahas langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan kondisi keamanan tetap terkendali.
Dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, Lurah Pegangsaan menegaskan bahwa pemerintah kelurahan berkomitmen mendukung penuh proses hukum dan membantu keluarga korban. “Kami meminta semua pihak menahan diri dan memberi ruang kepada aparat untuk bekerja. Jangan sampai ada korban lanjutan karena ulah oknum yang memprovokasi,” ujar Haryo di hadapan peserta rapat. Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng membeberkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku dan sedang melakukan pengejaran intensif. Kompol Abdul Basir menyatakan, “Saya jamin kasus ini prioritas. Kami sudah mengantongi barang bukti dan keterangan saksi yang kuat. Tidak akan ada kompromi.”
Kesepakatan Menjaga Kondusivitas
Puncak dari pertemuan itu adalah penandatanganan pernyataan bersama yang memuat tiga poin utama. Pertama, keluarga korban dan warga Jalan Tambak sepakat menyerahkan sepenuhnya penyidikan dan penuntutan kepada Kepolisian Sektor Metro Menteng. Kedua, kedua belah pihak berjanji tidak akan melakukan tindakan anarkis, pembalasan, ataupun pengerahan massa di luar jalur hukum. Ketiga, seluruh elemen masyarakat setempat berkomitmen untuk aktif menjaga keamanan lingkungan serta mencegah penyebaran informasi tidak benar yang dapat memicu kerusuhan.
Perwakilan keluarga korban, Sutrisno, yang merupakan paman dari AP, membacakan pernyataan dengan suara bergetar. “Kami sangat terpukul. Adik kami bukan sekadar nama di berita. Tapi kami paham, membalas dendam hanya akan menambah luka. Kami percaya sepenuhnya kepada Bapak Polisi. Jangan sampai pelaku dibiarkan bebas,” tuturnya. Tokoh pemuda setempat, Rizky Fauzan, menambahkan bahwa komunitas Jalan Tambak tidak akan terprovokasi oleh isu liar. “Kami sadar, menjaga kampung adalah tugas kami. Silakan polisi bekerja, kami akan awasi prosesnya,” tegas dia.
Suasana di sekitar Jalan Tambak pada Senin (6/6) pagi terpantau lengang dan kondusif. Sejumlah personel kepolisian masih ditempatkan di beberapa titik untuk memastikan tidak ada gerakan massa. Aktivitas warga kembali normal, meskipun duka masih menyelimuti keluarga AP. Aparat kelurahan juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban.
Langkah Hukum dan Penegakan Aturan
Kapolsek Metro Menteng menegaskan bahwa penyidikan akan mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku, khususnya Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Pihaknya juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis jika ditemukan unsur perencanaan atau pengeroyokan. “Kami sudah membentuk tim khusus. Para pelaku kami buru, dan kami pastikan prosesnya berjalan sesuai asas peradilan yang adil dan terbuka,” tegas Kompol Abdul Basir.
Dengan disepakatinya penyerahan kasus ini, kawasan Menteng—yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan risiko konflik sosial rendah—kembali mencatat praktik penyelesaian sengketa secara beradab. Berdasarkan data Polres Metro Jakarta Pusat, kasus perkelahian antarwarga di wilayah hukum Polsek Metro Menteng selama lima bulan pertama tahun 2025 menurun 12 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Turut andilnya para tokoh masyarakat dalam mediasi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Albertus Rachmad, dalam keterangan terpisah, mengapresiasi langkah keluarga korban dan warga Jalan Tambak. “Ini contoh bahwa penegakan hukum hanya berjalan efektif bila masyarakat ikut mendukung. Kami pastikan pelaku akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau,” pungkasnya. Keluarga korban pun menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus kepada mekanisme peradilan dan menolak segala bentuk intervensi informal yang dapat merusak tatanan hukum.
Comments (0)