Oct 16, 2026
Politik

Kejagung Periksa Kajari Konawe Usai Penangkapan oleh Kejati Sultra

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Kejaksaan Agung, Jakarta, menyusul penangk...

Kejagung Periksa Kajari Konawe Usai Penangkapan oleh Kejati Sultra

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Kejaksaan Agung, Jakarta, menyusul penangkapan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai kepala satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Konawe.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa proses hukum terhadap Fachrizal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan," ujar Anang dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Anang, langkah penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara merupakan bagian dari komitmen institusi kejaksaan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya pelanggaran oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenangnya, terlebih lagi yang menduduki posisi strategis sebagai kepala kejaksaan negeri.

Kronologi Penangkapan dan Dasar Hukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Fachrizal dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Tim yang dibentuk oleh pimpinan Kejati Sultra bergerak berdasarkan adanya indikasi kuat bahwa yang bersangkutan telah menggunakan kewenangannya di luar koridor tugas dan fungsi jabatan.

Proses penangkapan itu sendiri disebut berlangsung tanpa hambatan berarti, mengingat yang bersangkutan bersikap kooperatif saat dijemput oleh petugas. Setelah penangkapan, Fachrizal langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tingkat Kejaksaan Agung, mengingat kasus ini menyangkut pejabat struktural di lingkungan korps adhyaksa.

Dalam kerangka regulasi, dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta berpotensi berkaitan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara rinci pasal yang disangkakan, dengan alasan pemeriksaan masih berlangsung dan guna menjaga objektivitas proses hukum.

Pemeriksaan di Kejagung dan Penanganan Internal

Anang Supriatna menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Fachrizal dilakukan oleh tim pemeriksa yang dibentuk khusus oleh Kejaksaan Agung. Tim tersebut melibatkan unsur pengawasan internal serta penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman keterangan saksi, pengumpulan dokumen, serta klarifikasi terhadap sejumlah kebijakan yang diambil oleh yang bersangkutan selama bertugas di Konawe.

"Kami memastikan proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik secara berkala," tegas Anang. Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi administratif maupun proses hukum pidana apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup.

Dalam konteks kelembagaan, langkah tegas ini dipandang sebagai bagian dari upaya pembenahan internal yang tengah digalakkan oleh Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung. Sejumlah pengamat tata kelola penegakan hukum menilai bahwa penindakan terhadap pejabat struktural merupakan ujian bagi konsistensi komitmen reformasi di tubuh kejaksaan.

Respons Kelembagaan dan Pengawasan Publik

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung, menyatakan akan mendukung penuh seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Pimpinan Kejati Sultra menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari mekanisme pengawasan yang berjenjang dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik tertentu.

Publik saat ini menantikan hasil pemeriksaan yang diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Transparansi dalam penanganan perkara ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan, terutama karena kasus ini melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan besar di daerah.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, fungsi pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Konawe tetap berjalan normal. Penunjukan pelaksana harian atau pejabat sementara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di satuan kerja tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Fachrizal atau kuasa hukumnya. Kejaksaan Agung juga belum menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, dan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sepanjang proses pemeriksaan belum menghasilkan keputusan yang berkekuatan tetap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User