Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap dalam Kasus Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) diguncang penangkapan internal. Kepala Satuan (Kasat) Narkoba bersama dua orang anggotanya ditangkap di sebuah apartemen mewa...

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap dalam Kasus Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) diguncang penangkapan internal. Kepala Satuan (Kasat) Narkoba bersama dua orang anggotanya ditangkap di sebuah apartemen mewah di kawasan Serpong pada Senin malam (16/6/2025) pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim Khusus Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya setelah penyelidikan selama dua pekan.

Kasat Narkoba berinisial Kompol RDA, 38 tahun, diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ia ditangkap bersama Brigadir DRS dan Briptu AF yang merupakan anggotanya di unit yang sama. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 2,3 kilogram, serta 150 butir pil ekstasi.

Operasi penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Apartemen Grand Serpong City. Tim Propam melakukan pendalaman dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai personel Polres Tangsel. Senin sore, tim bergerak cepat menggerebek salah satu unit apartemen dan mendapati ketiga oknum sedang bertransaksi dengan seorang kurir. Kurir tersebut turut diamankan tanpa perlawanan berarti.

Modus Operandi dan Pengungkapan Jaringan

Hasil pemeriksaan awal mengungkap Kompol RDA memanfaatkan jabatannya untuk melindungi jaringan peredaran narkotika di Tangerang Selatan. Ia kerap membocorkan rencana operasi kepada para bandar sehingga penyelidikan seringkali gagal. Selain itu, ia diduga menerima setoran dana rutin dari sindikat sebagai imbalan atas perlindungan tersebut.

Modus lain yang dijalankan adalah menyimpan kembali barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan yang tidak dilaporkan secara resmi. Sebagian besar barang sitaan itu kemudian diedarkan kembali dengan memanfaatkan jaringan kurir yang sudah dikendalikan. Uang hasil penjualan digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah ketiganya, termasuk kepemilikan apartemen di lokasi penangkapan.

Brigadir DRS dan Briptu AF berperan sebagai penghubung dan penagih setoran dari para pengedar kecil di wilayah Tangerang Selatan. Keduanya seringkali menyamar sebagai petugas lapangan yang melakukan razia untuk menekan para pengguna agar segera melunasi pembayaran. Investigasi Propam masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam Polres Tangsel.

Pernyataan Resmi dan Langkah Tegas Pimpinan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. (H.C.) [nama tidak disebutkan demi keamanan], dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/6/2025) menegaskan, 'Penangkapan ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencederai marwah Polri. Tidak akan ada toleransi sekecil apa pun.' Kapolda menambahkan bahwa operasi ini murni inisiatif internal Polda Metro Jaya tanpa intervensi dari pihak manapun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sita Dewanti, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. 'Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,' urainya. Selain pidana, ketiganya juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat.

Dampak dan Desakan Perbaikan Pengawasan Internal

Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Dr. Edi Saputra, menilai kasus ini sebagai tamparan keras bagi reformasi internal Polri. 'Ini fenomena gunung es. Tanpa reformasi sistem pengawasan yang serius, kasus serupa akan terus berulang. Propam memerlukan alat digital untuk memantau pergerakan dan keuangan personel,' ujarnya.

Warga di sekitar Apartemen Grand Serpong City, melalui Ketua RT setempat, H. Rusli, mengaku sudah lama mencurigai aktivitas mencurigakan di sana. 'Tamu keluar masuk dengan mobil mewah hampir setiap malam. Kami sebagai warga hanya bisa curiga dan pasrah,' katanya. Kini, warga berharap aparat benar-benar menuntaskan pembersihan institusi.

Kapolres Tangsel, AKBP Dhani W. Putra, langsung menggelar rapat darurat dan mencopot sementara jabatan Kasat Narkoba serta dua anggotanya. Dalam arahannya, ia menekankan kepada seluruh personel untuk tidak bermain-main dengan narkotika dan senantiasa menjaga integritas. 'Ini peringatan keras. Siapa pun yang coba-coba akan merasakan hukuman yang sama,' tegasnya menutup rapat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User