Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Tiga Anggota Terjerat Kasus Narkotika
Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) akhirnya menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Irwan Setiawan, beserta tiga anggotanya sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Senin...
Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) akhirnya menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Irwan Setiawan, beserta tiga anggotanya sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 15 Juli 2024, setelah keempatnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 14 Juli 2024. Operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB itu menguak dugaan keterlibatan para penegak hukum tersebut dalam jaringan peredaran dan perlindungan bisnis narkotika di wilayah Tangerang Selatan.
AKP Irwan yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba sejak Januari 2024, ditangkap bersama tiga anak buahnya, yakni Bripka Dedi Suryadi, Bripda Rizky Pratama, dan Briptu Angga Permana di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Mencong, Ciputat Timur. Ironisnya, lokasi penangkapan tersebut tidak jauh dari Mapolres Tangsel. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya setelah menerima laporan masyarakat tentang gaya hidup mewah sejumlah personel dan kebocoran informasi operasi penindakan narkoba.
Operasi Tangkap Tangan
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan pemantauan dan penyadapan komunikasi. Puncaknya pada Minggu malam, saat AKP Irwan dan ketiga anggotanya diketahui akan menerima setoran uang serta narkotika dari seorang bandar berinisial Y yang selama ini dikenal sebagai target prioritas namun tak pernah tersentuh. “Kami menggerebek saat transaksi sedang berlangsung. Keempatnya tidak berkutik,” ujar Kombes Joko. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp350 juta, 50 gram sabu, 100 butir ekstasi, satu unit mobil dinas, empat ponsel, serta sebuah buku catatan yang berisi daftar nama pengedar yang dilindungi lengkap dengan jadwal setoran.
Rentetan Pelanggaran Hukum
Dari hasil pemeriksaan awal, keempat oknum polisi ini tidak hanya melindungi tetapi juga aktif membantu distribusi narkotika. Mereka diduga memberikan informasi tentang razia dan target operasi kepada sindikat, meloloskan pengedar dari jerat hukum, serta menerima imbalan berkala. Buku catatan yang disita mengungkap setidaknya 12 nama pengedar besar yang secara rutin menyetor uang Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan. “Pengkhianatan ini sangat menyakitkan. Mereka yang seharusnya menangkap bandar, justru menjadi pembayar dan pelindung bandar,” tegas Kombes Joko.
Respons Tegas Pimpinan
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan persnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi aksi tercela tersebut. “Kami telah membebastugaskan keempat personel dan menyerahkan sepenuhnya proses pidana ke Polda Metro Jaya. Polres Tangsel siap mendukung penuh upaya pembersihan internal. Konvoi ini adalah tamparan, tetapi juga menjadi bukti bahwa kami serius membenahi diri,” ujar AKBP Bismo. Ia menambahkan, seluruh personel Satresnarkoba Polres Tangsel akan menjalani pemeriksaan urine mendadak serta evaluasi kinerja. “Saya sudah perintahkan rotasi dan pembekuan sementara satuan ini untuk mencegah hal serupa terulang,” imbuhnya.
Jerat Hukum Menanti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara sedang dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap oleh pegawai negeri, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. “Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya. Tidak ada tempat bagi pengkhianat di tubuh Polri,” kata Kombes Ade.
Evaluasi Internal dan Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, khususnya karena menyangkut satuan yang langsung bersentuhan dengan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Aziz, menilai bahwa kejadian ini menunjukkan pentingnya reformasi sistem pengawasan internal. “Rotasi rutin, pemeriksaan gaya hidup mendadak, dan sanksi tegas terhadap pelanggar harus menjadi standar. Publik perlu melihat bahwa Polri berani menghukum anggotanya sendiri yang melanggar,” ucapnya. Ia juga menyarankan agar kasus ini dijadikan momentum untuk evaluasi menyeluruh di semua satuan narkoba di Indonesia.
Saat ini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya menunggu proses hukum lebih lanjut. Sidang kode etik profesi Polri dijadwalkan berlangsung pekan depan yang diprediksi akan berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, jaringan pengedar Y yang menjadi penyuplai masih dalam pengejaran. Masyarakat Tangerang Selatan dan Indonesia secara luas menanti ketegasan institusi untuk benar-benar membersihkan diri dari oknum-oknum yang merusak nama baik Korps Bhayangkara.
Comments (0)