Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmennya memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan korps Adhyaksa. Penegasan itu disampaikan dalam...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmennya memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan korps Adhyaksa. Penegasan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai juru bicara utama lembaga yang bermarkas di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut.

Sebagai pejabat yang memimpin Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Anang Supriatna memikul tanggung jawab menyampaikan seluruh informasi resmi kejaksaan kepada masyarakat, mulai dari perkembangan penanganan perkara pidana hingga kebijakan strategis yang ditetapkan pimpinan Kejaksaan Agung.

Peran Strategis Pusat Penerangan Hukum

Puspenkum merupakan unit kerja setingkat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Unit ini menjadi pintu resmi informasi kelembagaan sehingga seluruh pernyataan pers, klarifikasi, maupun penjelasan perkara dikoordinasikan secara terpusat.

Dalam praktiknya, Puspenkum menyelenggarakan konferensi pers, menerbitkan siaran pers, mengelola kanal komunikasi resmi, serta melayani kebutuhan informasi awak media yang meliput di gedung Kejaksaan Agung. Pola komunikasi terpadu ini dimaksudkan agar informasi yang beredar di ruang publik bersumber dari data yang telah terverifikasi.

Anang Supriatna menyatakan kehadiran Puspenkum menjadi penanda kesiapan kejaksaan menghadapi arus informasi yang bergerak cepat di era digital.

"Pusat Penerangan Hukum berkomitmen menyampaikan informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui kinerja kejaksaan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang Supriatna.

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi

Kewajiban keterbukaan informasi di lingkungan kejaksaan berpijak pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsinya, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Selain itu, pelaksanaan tugas kejaksaan secara keseluruhan berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Perubahan itu menegaskan kedudukan kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka.

Di tingkat internal, layanan informasi publik kejaksaan diselenggarakan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, hingga menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi apabila permohonan tidak ditanggapi sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Penanganan Perkara dan Komunikasi Publik

Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung menangani sejumlah perkara tindak pidana khusus yang menyedot perhatian publik. Puspenkum berperan menjembatani kebutuhan informasi media dengan prinsip kehati-hatian agar penjelasan resmi tidak mengganggu proses penyidikan maupun penuntutan yang sedang berjalan.

Anang Supriatna menegaskan setiap informasi perkara disampaikan dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum acara pidana.

"Setiap keterangan resmi disampaikan berdasarkan fakta hukum dan dokumen yang sah. Kami menjaga agar informasi kepada publik tetap akurat tanpa mengorbankan kepentingan proses peradilan," kata Anang Supriatna.

Ia menambahkan, koordinasi dengan bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta bidang intelijen dilakukan secara berkala guna memastikan data yang dirilis kepada publik telah melalui verifikasi berlapis.

Sinergi dengan Media Massa

Puspenkum juga menjalankan fungsi kehumasan dengan membangun kemitraan bersama jurnalis dari berbagai media nasional. Kemitraan itu diwujudkan melalui penyediaan narasumber resmi, penjadwalan wawancara, serta penjelasan teknis mengenai istilah hukum acara agar pemberitaan berjalan akurat.

Menurut Anang Supriatna, media massa merupakan mitra strategis kejaksaan dalam menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat luas.

"Pers memegang peranan penting dalam menyalurkan informasi kinerja kejaksaan. Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya sepanjang tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Ke depan, Puspenkum Kejaksaan Agung menyiapkan penguatan kanal informasi berbasis digital agar publik dapat mengakses perkembangan perkara dan program kelembagaan secara lebih mudah. Langkah tersebut sejalan dengan agenda transformasi digital yang tengah dijalankan institusi kejaksaan di seluruh satuan kerja.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User