JAKARTA — Ketua Dewan Pakar Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dan tenaga pendidik. Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut melekat pada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, kecamatan, hingga kota dan kabupaten. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, bersama Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam forum tersebut, Kak Seto menekankan bahwa ekosistem perlindungan anak harus dibangun secara berjenjang. Ia menyebut konsep kota layak anak, kecamatan layak anak, kelurahan layak anak, hingga keluarga layak anak sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Menurutnya, tanpa keterlibatan aktif unit terkecil di masyarakat, upaya pelindungan anak akan berjalan timpang.
"Betul-betul semua untuk pelindungan anak dan itu juga dimulai dari kota/kabupaten layak anak, kecamatan layak anak, kelurahan, artinya RT, RW, dan keluarga yang layak anak," tutur Kak Seto.
Peringatan soal Jarak Sosial di Era Digital
Kak Seto secara khusus menyoroti dampak kesibukan masyarakat terhadap ruang interaksi sosial di lingkungan tempat tinggal. Ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi digital jangan sampai mengikis kepedulian antarwarga. Menurutnya, fenomena tetangga yang tidak saling mengenal, bahkan tidak mengetahui ketika ada warga di sebelahnya meninggal dunia, merupakan tanda melemahnya fungsi rukun tetangga sebagai simpul sosial.
"Artinya mohon jangan sibuk dengan dunia digital saja, tidak saling berkomunikasi, tapi juga semua rukun. Namanya juga RT, Rukun Tetangga, tapi sering tidak rukun, sering tidak peduli, bahkan tetangga sebelah meninggal ada yang tidak tahu tahunya dari melalui dunia digital," paparnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa istilah rukun tetangga mengandung konsep kerukunan yang harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari. Kak Seto menilai kepedulian lintas rumah menjadi benteng pertama dalam mendeteksi risiko yang mengancam anak, termasuk kekerasan, penelantaran, dan paparan konten negatif di ruang digital.
SPARTA sebagai Instrumen Perlindungan di Tingkat RT
Untuk memperkuat peran masyarakat, LPAI mendorong pembentukan Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga atau disingkat SPARTA. Kak Seto menjelaskan bahwa SPARTA dirancang memberdayakan warga agar aktif berdialog, berkumpul, dan menghadirkan kembali ruang sosial bagi anak-anak di lingkungan tempat tinggal.
"Dalam hal ini dengan SPARTA tadi memberdayakan masyarakat untuk betul-betul melindungi anak-anak dengan saling berdialog, juga berkumpul bersama, kadang-kadang juga ya permainan-permainan tradisional, ada gobak sodor, ada engklek, ada main egrang, dan sebagainya," terangnya.
Menurut Kak Seto, permainan tradisional memiliki nilai strategis karena mendorong anak bergerak, berinteraksi langsung, dan belajar menyelesaikan persoalan bersama teman sebaya. Ia menilai aktivitas semacam itu menjadi penyeimbang di tengah derasnya arus hiburan digital yang membuat anak cenderung menyendiri.
Teknologi Tetap Bermanfaat bila Digunakan Tepat
Kendati menyoroti risiko digital, Kak Seto tidak memandang teknologi selalu berdampak negatif. Ia menilai perangkat digital dapat dimanfaatkan untuk mendukung minat dan kemampuan anak apabila digunakan secara tepat dan tetap dalam pendampingan orang dewasa. Ia mencontohkan seorang anak di Jakarta yang belajar mendalami seni pedalangan melalui platform berbagi video, meskipun tidak menguasai bahasa Jawa.
"Begitu ditanya siapa gurunya, 'Mbah YouTube' ternyata," kata Kak Seto.
Kak Seto menyatakan seluruh upaya tersebut bermuara pada kesejahteraan dan masa depan anak. Ia pun mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat agar penerapan PP TUNAS tidak berhenti pada tataran regulasi, melainkan dirasakan langsung manfaatnya oleh anak-anak di seluruh wilayah Indonesia.
Comments (0)