Jaksa Penuntut Umum menuntut sebelas pengasuh Daycare Little Aresha Yogyakarta dengan pidana penjara masing-masing lima tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10), dengan dakwaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kesebelas terdakwa yang menjalani persidangan adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh. Mereka dinilai melanggar ketentuan perlindungan anak berdasarkan hasil pemeriksaan sepanjang rangkaian persidangan.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Denda dan Restitusi Dibebankan kepada Para Pengasuh
Selain pidana pokok, jaksa meminta majelis hakim menghukum setiap terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut pembebanan restitusi kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 14.168.514. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, restitusi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 14 hari.
Rangkaian tuntutan itu dibacakan setelah jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap anak yang berada dalam pengasuhan mereka di daycare tersebut. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan kewajiban hukum pengasuh dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Pemilik Yayasan Dituntut Sepuluh Tahun dan Denda Rp 900 Juta
Dalam perkara terpisah, Pemilik sekaligus Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa menilai Diyah terbukti menyelenggarakan daycare tanpa izin serta terlibat dalam penelantaran dan kekerasan pada anak.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti binti almarhum Suwarno dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.
Jaksa turut meminta majelis hakim menghukum Diyah membayar denda sebesar Rp 900 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Selain itu, jaksa menuntut Diyah dihukum membayar restitusi kepada para korban yang berjumlah 83 anak dengan total Rp 1.275.166.309,80, sebagaimana keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tuntutan restitusi itu menegaskan adanya kewajiban pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban dalam perkara ini.
Rumah Kontrakan Daycare Jadi Sasaran Vandalisme
Di sisi lain, rumah kontrakan yang digunakan sebagai Daycare Little Aresha Yogyakarta di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dicorat-coret oleh orang tak dikenal. Aksi vandalisme tersebut menambah rentetan persoalan yang menyertai penanganan kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak pada layanan penitipan anak. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penyelenggaraan daycare wajib memenuhi persyaratan perizinan dan standar pengasuhan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berimplikasi pidana bagi pengelola maupun pengasuh.
Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan. Para terdakwa berhak mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum masing-masing dalam tahapan persidangan berikutnya. Keputusan akhir mengenai lama pidana, denda, dan restitusi sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Comments (0)