Oct 09, 2026
Politik

Jokowi Buka Suara Soal Pergantian Kapolri

SOLO — Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Negara di kediamannya di So...

Jokowi Buka Suara Soal Pergantian Kapolri

SOLO — Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Negara di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (1/10), saat menerima sejumlah tamu dan menjawab pertanyaan awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan bahwa setiap keputusan menyangkut posisi puncak institusi Kepolisian merupakan kewenangan konstitusional kepala negara yang diatur dalam undang-undang. Ia menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus melalui proses yang konstitusional, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Semua ada mekanisme dan prosedurnya. Itu sudah diatur dalam undang-undang, dan saya akan mengikuti aturan yang berlaku," ujar Presiden di hadapan wartawan.

Kewenangan Konstitusional Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 11 ayat (5) undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri disampaikan Presiden kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna.

Presiden menekankan bahwa dirinya tidak akan mengambil langkah yang menyimpang dari koridor hukum. Menurutnya, stabilitas institusi Kepolisian merupakan prioritas utama, terutama dalam menjaga keamanan nasional dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga meminta seluruh jajaran Polri tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya tanpa terpengaruh dinamika politik yang berkembang.

"Yang paling penting adalah bagaimana institusi ini tetap solid, tetap profesional, dan tetap melayani masyarakat dengan baik," tegasnya.

Respons atas Dinamika Politik Nasional

Isu pergantian Kapolri mencuat seiring berkembangnya wacana di ruang publik mengenai kemungkinan penyegaran di tubuh institusi Kepolisian. Sejumlah pengamat politik menilai bahwa pembahasan mengenai rotasi jabatan di lingkungan Polri kerap muncul menjelang periode tertentu dalam siklus pemerintahan. Meski demikian, Presiden memilih tidak memberikan keterangan rinci mengenai nama atau kandidat yang mungkin dipertimbangkan.

Kepala Negara menegaskan bahwa dirinya belum menetapkan siapa pun untuk mengisi posisi tersebut. Ia menekankan bahwa setiap nama yang beredar di masyarakat masih sebatas spekulasi yang belum melalui pembahasan resmi. Presiden juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada keputusan resmi dari istana.

Menurutnya, proses seleksi calon Kapolri akan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, mulai dari integritas, kompetensi profesional, rekam jejak kepemimpinan, hingga komitmen terhadap reformasi institusi. Presiden menyatakan bahwa figur yang nantinya ditetapkan harus mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

Proses Melalui Rapat Koordinasi dan Pleno

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tahapan pengajuan calon Kapolri dimulai dari penyusunan usulan di lingkungan eksekutif. Proses ini melibatkan rapat koordinasi tingkat terbatas yang membahas kandidat, sebelum akhirnya surat presiden dikirimkan ke DPR. Selanjutnya, DPR melalui komisi terkait akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan.

Setelah melalui proses tersebut, hasil pembahasan dilaporkan dalam rapat pleno untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna. Baru setelah persetujuan DPR diperoleh, Presiden secara resmi menetapkan Kapolri melalui keputusan presiden. Mekanisme berlapis ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengisian jabatan strategis di institusi negara.

Presiden menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti seluruh tahapan tersebut secara tertib. Ia meminta agar proses berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun, termasuk dari kelompok kepentingan yang berupaya mempengaruhi keputusan. Menurutnya, netralitas dan profesionalisme aparat Kepolisian adalah harga mati yang harus dijaga bersama.

Dorongan Reformasi Internal Polri

Sejumlah fraksi di DPR sebelumnya menyampaikan harapan agar pergantian pejabat di lingkungan Polri, jika memang terjadi, mampu mendorong percepatan reformasi internal. Aspirasi tersebut mencakup penguatan pengawasan, peningkatan transparansi penanganan kasus, serta perbaikan tata kelola sumber daya manusia di tingkat pusat hingga daerah.

Presiden menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa reformasi institusi merupakan agenda berkelanjutan yang tidak bergantung pada satu figur semata. Ia menekankan bahwa perubahan sistem dan budaya organisasi menjadi kunci utama dalam membangun institusi yang bersih dan dipercaya masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi mengenai pergantian Kapolri. Istana memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai mekanisme yang berlaku. Presiden mengakhiri keterangannya dengan mengajak seluruh elemen bangsa menjaga kondusifitas dan tidak memperkeruh suasana dengan isu yang belum terverifikasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User