Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Pengawasan Oknum Densus 88
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas dugaan pengawasan yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia dari unit khusus terhadap akt...
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas dugaan pengawasan yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia dari unit khusus terhadap aktivitas penyidikan korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis (15/5/2025), sebagai respons terhadap informasi yang beredar mengenai adanya pengintaian sepihak terhadap tim penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi bernilai triliunan rupiah.
Pengakuan Adanya Pengawasan Sepihak
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah jaksa penyidik mengenai kehadiran personel yang diduga berasal dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Menurutnya, kehadiran personel tersebut tidak didahului dengan komunikasi resmi maupun surat pemberitahuan tertulis kepada pimpinan Kejaksaan Agung. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil yang menangani perkara khusus berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan selama menjalankan tugas negara.
"Kami menghormati tugas dan wewenang setiap aparat penegak hukum, namun setiap tindakan pengawasan terhadap institusi ini haruslah didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Febrie yang juga menjabat sebagai Koordinator Jaksa Penyidik pada beberapa perkara strategis nasional.
Ia menyatakan bahwa aktivitas pengintaian yang dilakukan tanpa koordinasi resmi telah menciptakan suasana tidak kondusif bagi tim penyidik. Para jaksa merasa terintimidasi dan khawatir bahwa langkah-langkah penyidikan dapat bocor kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, termasuk kepada terduga pelaku korupsi yang sedang dalam pengawasan.
Tanggapan Fraksi dan Komisi III DPR
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari beberapa Fraksi langsung merespons pernyataan Febrie Adriansyah. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan, menegaskan bahwa DPR akan meminta klarifikasi resmi kepada Mabes Polri terkait dugaan penyelidikan paralel yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, jika pengawasan tersebut ditetapkan sebagai tindakan resmi institusi, maka harus ada keputusan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya mendukung adanya audit internal terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan pengintaian. Ia menyatakan bahwa dalam rapat kerja minggu depan, Komisi III akan memanggil pimpinan Kejaksaan Agung dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh. "Kami tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling mengawasi tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini bisa membahayakan sistem checks and balances," tambahnya.
Proses Hukum dan Koordinasi Antarlembaga
Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pengawasan ilegal tersebut melalui jalur hukum dan administrasi. Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Koordinasi bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat tersebut direncanakan akan membahas mekanisme pengawasan bersama yang sesuai dengan keputusan presiden dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap agar tidak ada lagi tindakan sepihak yang dapat mengganggu independensi penyidik. Setiap langkah pengawasan harus disahkan melalui mekanisme resmi dan tidak boleh dilakukan secara rahasia di luar koridor hukum," tutur Febrie. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan temuan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut.
Di sisi lain, Mabes Polri hingga saat ini belum mengeluarkan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan personel Densus 88 dalam pengawasan terhadap aktivitas Kejaksaan Agung. Namun demikian, sumber internal di lingkungan Kepolisian menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan apakah ada oknum yang bertindak di luar ketentuan. Jika terbukti, personel bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penyidikan terhadap perkara korupsi yang saat ini ditangani oleh tim Jampidsus akan terus berjalan sesuai dengan prosedur. Ia memastikan bahwa tidak ada satupun pihak yang dapat menghentikan atau mengintervensi proses hukum tersebut, termasuk melalui cara-cara yang bersifat intimidasi. "Penegakan hukum harus berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun. Kami akan melanjutkan tugas konstitusional ini dengan segenap kemampuan yang dimiliki," pungkasnya.
Comments (0)