Jaksa Sebut Duplik Nadiem Makarim Justru Akui Dakwaan Terkait Pemilihan Chromebook
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti poin penting dalam nota duplik yang disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Pihak
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti poin penting dalam nota duplik yang disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Pihak jaksa menilai bahwa dalam pembelaannya, Nadiem justru mengakui sejumlah poin krusial yang tercantum dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook beserta layanan Chrome Device Management (CDM). Pengakuan ini menjadi sorotan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (23/6/2026).
Pengakuan soal Rapat 6 Mei 2020
Salah satu anggota tim jaksa, Corneles Geeb Paulus H, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap adanya kontradiksi dalam pembelaan terdakwa. Menurut jaksa, Nadiem secara jelas mengakui bahwa keputusan untuk menggunakan merek Chromebook diambil dalam sebuah rapat yang berlangsung pada 6 Mei 2020. Padahal, dalam pandangan jaksa, keputusan penggunaan merek spesifik tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
"Cukup menarik apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi dalam nota duplik. Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia. Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook," ujar jaksa Corneles kepada awak media usai persidangan yang dipantau oleh tim Apaberita.com.
Bertentangan dengan Aturan Pengadaan
Jaksa menegaskan bahwa mekanisme pemilihan dengan menunjuk langsung sebuah merek tertentu dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan tersebut semestinya melarang penyebutan merek spesifik dalam proses pengadaan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan mencegah potensi kerugian negara.
Dalam dakwaan, jaksa mendalilkan bahwa penunjukan merek Chromebook secara langsung dalam draf kebijakan telah menutup peluang bagi produk lain yang mungkin menawarkan kualitas serupa dengan harga yang lebih kompetitif. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar tuduhan adanya penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Bantahan atas Alasan Penghematan
Di sisi lain, jaksa juga menepis argumen yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim. Sebelumnya, dalam pledoi dan dupliknya, Nadiem beralasan bahwa pengambilan keputusan terkait Chromebook dilakukan semata-mata demi efisiensi anggaran dan sebagai bagian dari diskresi kebijakan untuk mempercepat digitalisasi pendidikan di Indonesia. Namun, menurut jaksa, alasan penghematan dan kebijakan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan pengadaan yang sudah baku.
Jaksa menilai bahwa meskipun tujuan mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan adalah hal yang mulia, proses pengadaan tetap harus tunduk pada koridor hukum yang berlaku. Pengakuan Nadiem soal persetujuan draf bermerek tersebut justru memperkuat konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh tim penuntut umum sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berlanjut. Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan fakta pengakuan yang muncul dalam nota duplik tersebut dalam putusan akhir nanti. Tim Apaberita.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan terbaru untuk Anda.
Comments (0)