Jakarta — Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

JAKARTA — Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Jul 08, 2026 - 07:01
0 0

JAKARTA — Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang diteken langsung oleh Fadli Zon pada Senin (13/7/2026) siang di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta.

Keputusan ini menjadi tonggak baru pengakuan negara terhadap eksistensi penghayat kepercayaan di Indonesia. “Hari ini kita menegaskan bahwa negara hadir untuk seluruh warganya, tanpa terkecuali,” ujar Fadli Zon dalam sambutannya yang disiarkan secara virtual.

Kronologi Penetapan

Sejak awal tahun 2026, sejumlah organisasi penghayat dan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) menyuarakan perlunya penetapan hari besar yang secara khusus memperingati hak konstitusional para penganut kepercayaan. Berikut urutan peristiwa yang mengarah pada terbitnya Surat Keputusan tersebut:

  1. 10 Februari 2026 – MLKI mengajukan audiensi resmi kepada Menteri Kebudayaan dan mengusulkan tiga alternatif tanggal, salah satunya 13 Juli.
  2. 28 Maret 2026 – Tim ahli Kementerian Kebudayaan bersama perwakilan MLKI menggelar rapat pembahasan untuk mengkaji aspek filosofis, historis, dan yuridis dari setiap kandidat tanggal.
  3. 15 Mei 2026 – Naskah akademik dan draf Keputusan Menteri rampung disusun, mengerucut pada pilihan 13 Juli yang dinilai memiliki nilai historis kuat karena bertepatan dengan lahirnya organisasi penghayat pertama di Indonesia pascakemerdekaan.
  4. 13 Juli 2026, 10.00 WIB – Fadli Zon menandatangani Keputusan Menteri Kebudayaan No. 135 Tahun 2026 sekaligus membacakan deklarasi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam acara terbatas di Ruang Serbaguna.

Isi Keputusan dan Alasan Pemilihan Tanggal

Keputusan Menteri No. 135/2026 terdiri atas empat pasal. Pasal 1 menyatakan bahwa 13 Juli ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 2 menegaskan bahwa peringatan ini bersifat nasional dan tidak menggantikan hari besar agama mana pun. Pasal 3 mengamanatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan peringatan sesuai kapasitas masing-masing. Sementara Pasal 4 memuat aturan peralihan agar peringatan perdana dapat dilaksanakan pada 13 Juli 2027.

Alasan penetapan tanggal 13 Juli, menurut keterangan tertulis Kemendikbudristek, dilatari oleh momentum lahirnya Organisasi Penghayat Kepercayaan Indonesia (OPKI) pada 13 Juli 1955. OPKI menjadi wadah pertama yang memperjuangkan hak-hak sipil penganut kepercayaan di ranah hukum dan administrasi kependudukan. “Tanggal ini merepresentasikan semangat kebangkitan kaum penghayat yang selama puluhan tahun termarjinalkan dalam sistem pencatatan sipil,” tulis siaran pers yang dirilis beberapa jam usai penandatanganan.

Selain itu, pemilihan 13 Juli turut mempertimbangkan ketiadaan benturan dengan hari libur keagamaan nasional sehingga peringatan dapat dilakukan secara inklusif dan partisipatif oleh seluruh lapisan masyarakat.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Sejumlah tokoh penghayat menyambut positif keputusan ini. Ketua Harian MLKI, Suryani (bukan nama sebenarnya), menyebutnya sebagai “hadiah kemerdekaan yang tertunda”. Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan menambahkan bahwa peringatan perdana akan diisi dengan sarasehan kebangsaan, pameran artefak kepercayaan, serta ritual adat dari 30 organisasi penghayat di Taman Mini Indonesia Indah.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan pedoman teknis yang akan dirampungkan paling lambat Maret 2027 guna memastikan peringatan berjalan sesuai koridor nilai luhur dan aturan perundangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User