Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan perkembangan terkini kondisi tersangka tersebut kepada awak media pada Senin (6/7/2026). Ia menjelaskan bahwa tim dokter masih terus melakukan pemantauan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan perkembangan terkini kondisi tersangka tersebut kepada awak media pada Senin (6/7/2026). Ia menjelaskan bahwa tim dokter masih terus melakukan pemantauan intensif terhadap proses pemulihan Yaqut pasca-tindakan medis yang dijalani sebelumnya.
Proses Pemulihan dan Pengawasan Ketat
Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan kesehatan terhadap tersangka YCQ tidak lepas dari pengawasan penyidik KPK. Setiap tahapan medis yang dijalani akan dimonitor untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pembantaran itu sendiri.
“Pasca dilakukan tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka saudara YCQ. Dijadwalkan besok pagi akan kembali dilakukan pengecekan,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Apaberita.com.
Status pembantaran ini menjadi perhatian lantaran berkaitan langsung dengan kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan. Pihak KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut Cholil Qoumas dapat segera pulih sepenuhnya. Pemulihan ini menjadi syarat utama agar tersangka dapat kembali mengikuti seluruh rangkaian proses penyidikan yang telah dijadwalkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, pengecekan kesehatan yang akan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) pagi akan menjadi penentu langkah selanjutnya. Hasil evaluasi tim dokter akan menjadi dasar bagi penyidik untuk memutuskan apakah masa pembantaran akan berakhir atau masih perlu diperpanjang demi kepentingan medis tersangka.
Di sisi lain, KPK memastikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara ini tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Tidak ada penghentian proses penyidikan, melainkan hanya penyesuaian teknis akibat kondisi kesehatan tersangka. Lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk terus mengedepankan asas praduga tak bersalah sekaligus menjamin hak-hak tersangka, termasuk akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih rinci mengenai jenis tindakan medis yang telah dijalani atau diagnosis spesifik yang mengharuskan Yaqut menjalani perawatan selama hampir dua pekan. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari hasil pengecekan yang akan dilakukan besok pagi, yang sekaligus akan menentukan nasib kelanjutan proses hukum mantan Menteri Agama tersebut.
Comments (0)