Maling Ditelanjangi Massa Usai Dipergoki Curi Motor di Bogor
Bogor — Aparat kepolisian dari Polsek Bogor Selatan mengamankan seorang pria berinisial FR (19) setelah aksinya mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Ko
Bogor — Aparat kepolisian dari Polsek Bogor Selatan mengamankan seorang pria berinisial FR (19) setelah aksinya mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, berhasil dipergoki. Pelaku yang masih berusia remaja itu tak hanya gagal membawa kabur kendaraan curian, tetapi juga harus menanggung amukan warga yang langsung menghakiminya hingga mengalami perlakuan tak menyenangkan berupa penelanjangan di tempat kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita.com dari pihak kepolisian, peristiwa nahas itu bermula saat FR mencoba mencuri motor yang terparkir di depan rumah korban pada siang hari. Aksi pelaku yang mencurigakan diketahui oleh pemilik kendaraan dan sejumlah warga yang kebetulan berada di lokasi. Tanpa menunggu lama, warga langsung menyergap FR dan menghujaninya dengan bogem mentah. Emosi massa yang memuncak tak cukup hanya dengan pukulan; sejumlah warga bahkan nekat melucuti pakaian pelaku hingga ia hanya mengenakan celana dalam di tengah kerumunan sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba di lokasi.
"Betul, terduga pelaku sudah kita amankan, sekarang masih pemeriksaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan Iptu Suwandi saat dikonfirmasi Apaberita.com, Senin (6/7/2026).
Iptu Suwandi menambahkan bahwa pihaknya segera mengamankan FR dari amuk massa begitu mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku yang sempat babak belur dan trauma akibat pengalaman ditelanjangi itu langsung digelandang ke Mapolsek Bogor Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor yang menjadi target pencurian serta alat yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, FR masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan jeratan pasal yang akan dijeratkan, namun dipastikan pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Meski demikian, polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera menyerahkan pelaku kejadian kriminal kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Sementara itu, aparat setempat mengingatkan kembali pentingnya kewaspadaan warga dengan memasang kunci ganda pada kendaraan dan segera melapor ke nomor darurat 110 atau kantor polisi terdekat jika mendapati gerak-gerik mencurigakan. Kasus ini juga menjadi catatan bagi pihak keamanan lingkungan untuk lebih meningkatkan ronda malam dan patroli bersama guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan di wilayah Bogor Selatan.
Comments (0)