Jakarta Darurat Kabel Semrawut, Pemprov Optimalkan Penertiban Kabel Udara
Setiap sudut jalan utama hingga gang sempit di Jakarta kini menjadi saksi bisu dari ancaman yang menggantung di atas kepala warga: kabel-kabel udara yang s
Setiap sudut jalan utama hingga gang sempit di Jakarta kini menjadi saksi bisu dari ancaman yang menggantung di atas kepala warga: kabel-kabel udara yang semrawut, menjuntai rendah, dan kerap memicu kecelakaan. Tepat pada awal musim hujan tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendeklarasikan status darurat kabel semrawut. Bukan sekadar estetika kota yang buruk, tapi kabel yang kusut itu telah merenggut korban jiwa dan mengganggu mobilitas publik. “Jakarta darurat kabel semrawut,” ujar Penjabat Gubernur DKI dengan nada serius saat meninjau Jalan Raya Pasar Minggu kemarin.
Di sepanjang jalan tersebut, petugas menemukan lebih dari 40 titik kabel yang menjuntai hingga ketinggian kurang dari tiga meter dari permukaan jalan. Beberapa di antaranya bahkan sudah terkelupas sehingga kawat tembaga terlihat jelas—sangat berbahaya saat hujan. Warga pun resah. “Sudah dua kali saya hampir kesetrum saat naik motor lewat sini, kabelnya nyangkut di stang,” tutur Bagus, pengemudi ojek online. Keluhan ini bukan isapan jempol belaka. Data Dinas Perhubungan mencatat sepanjang tahun lalu terjadi 12 insiden yang dipicu kabel menggantung, dengan tiga kasus berujung pada luka berat karena kabel menyangkut leher pengendara motor.
Perda SJUT, Senjata Baru Pemprov
Untuk menjawab kekacauan ini, Pemprov akan memaksimalkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Aturan ini mewajibkan seluruh operator telekomunikasi dan listrik untuk menanam kabel di bawah tanah di kawasan strategis. Perda SJUT sebenarnya sudah berumur hampir dua tahun, namun hingga kini baru 30 persen dari total 1.200 kilometer jaringan yang sudah berada di ducting bawah tanah. “Kami akan menertibkan semua kabel yang tidak memenuhi standar. Tidak ada toleransi lagi. Operator wajib memindahkan kabelnya ke dalam tanah atau kami yang akan memotongnya,” tegas Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Pemprov akan menerapkan tiga tahap penertiban: inventarisasi kabel oleh panel independen, penjadwalan pemindahan, dan pemotongan paksa bagi operator yang mengabaikan tenggat. Perusahaan operator seperti Telkom, Indosat, XL, dan penyedia jaringan lainnya telah menerima surat pemberitahuan resmi. Targetnya, pada akhir semester pertama tahun depan, kawasan seperti Sudirman, Thamrin, Kuningan, dan sebagian Jakarta Pusat sudah bebas dari kabel udara ilegal.
Mengapa Penertiban Selalu Gagal?
Masalah kabel semrawut bukan hal baru. Sejak era Gubernur Sutiyoso, program penataan jaringan utilitas sudah digaungkan. Ahok pun pernah mengancam akan memotong seluruh kabel yang ngawur pada 2016, tapi tak berjalan mulus karena tarik ulur regulasi dan resistensi operator. Kali ini Pemprov memiliki payung hukum lebih kokoh. Namun tantangan terbesar justru datang dari ego sektoral. Banyak kabel yang sudah tidak terpakai masih menggantung karena operator enggan menanggung biaya pembongkaran. Biaya penurunan dan penanaman bawah tanah ditaksir mencapai Rp3 miliar per kilometer, dan operator kerap berdalih bahwa investasi itu belum mendesak secara bisnis.
“Sudah dua kali saya hampir kesetrum saat naik motor lewat sini, kabelnya nyangkut di stang.” – Bagus, pengemudi ojek online
Kabel Mati dan Bahaya Listrik
Data Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga menunjukkan dari sekitar 25.000 kilometer kabel udara di Jakarta, sekitar 40% adalah kabel tak berfungsi alias mati. Kabel-kabel inilah yang paling rawan putus dan menjuntai saat diterpa angin kencang dan hujan. Di beberapa titik, kabel telepon dan serat optik menyatu dengan kabel listrik milik PLN, menciptakan situasi yang bisa memicu korona dan hubungan arus pendek jika isolasi rusak. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Dr. Renita Anggraini, mengatakan bahwa Jakarta butuh pendekatan radikal. “Pemprov harus berani membentuk satgas pemotong kabel liar. Tanpa aksi nyata, darurat ini hanya akan menjadi siklus berulang setiap hujan turun.”
Langkah Ke Depan
Pemprov menjanjikan transparansi progres penertiban melalui dashboard digital yang bisa diakses publik. Warga juga bisa melaporkan kabel berbahaya lewat aplikasi JAKI yang langsung terintegrasi dengan sistem pengaduan Dinas Bina Marga. Selain itu, kerja sama dengan TNI dan Polri akan digalang untuk pengamanan saat pemotongan paksa dilakukan—mengingat ancaman sabotase oleh pihak tak bertanggung jawab pernah terjadi pada penertiban sebelumnya.
Bagi warga ibu kota, helaan napas lega mungkin masih terasa jauh. Namun dengan nadi darurat yang sudah dinyatakan, publik berharap kali ini Jakarta benar-benar bisa bebas dari jaring-jaring maut yang selama ini mengintai di atas kepala mereka. Atau, akan ada lagi korban berikutnya sebelum semua kabel tertata?
Kategori
Popular Posts
Related Posts
Popular Posts