Jakarta - Meski tren harga minyak dunia menunjukkan penurunan dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS terus menguat, pe
"Dengan adanya penurunan nilai kurs kemudian ada penurunan harga minyak itu membuat pembahasan TBA menjadi lebih komprehensif, secara menyeluruh," ujar Dudy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/
"Dengan adanya penurunan nilai kurs kemudian ada penurunan harga minyak itu membuat pembahasan TBA menjadi lebih komprehensif, secara menyeluruh," ujar Dudy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik terhadap lonjakan harga tiket pesawat yang sempat terjadi akibat gejolak nilai tukar dan melonjaknya harga minyak mentah dunia beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut memicu penerapan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang diatur dalam regulasi tersendiri dan dibebankan kepada penumpang.
Menurut laporan Apaberita.com, fuel surcharge merupakan komponen biaya yang diizinkan pemerintah untuk disesuaikan dengan fluktuasi harga avtur dan nilai tukar. Namun, meskipun beban eksternal itu mulai mereda, Menteri Dudy menekankan bahwa tarif batas atas tidak serta-merta bisa langsung diubah begitu saja. "Kami harus memperhitungkan banyak variabel, termasuk keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat. Ini bukan hanya soal menaikkan atau menurunkan, tapi mencari titik keseimbangan yang ideal," imbuhnya.
Kementerian Perhubungan bersama pemangku kepentingan terkait, seperti maskapai penerbangan, asosiasi, dan pengamat transportasi, akan terus melakukan kajian mendalam. Pertemuan-pertemuan teknis dikabarkan telah digelar untuk menyusun formula baru yang responsif terhadap perubahan kondisi makroekonomi, tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, sejumlah maskapai menyambut baik inisiatif pemerintah untuk tetap membahas TBA. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga keterjangkauan tiket bagi masyarakat. "Kami memberi dukungan penuh terhadap upaya pemerintah. Dengan koordinasi yang baik, kita bisa dapat skema yang adil, baik bagi pelaku usaha maupun penumpang," ujar salah satu perwakilan maskapai yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat penerbangan dari Apaberita Research Institute menambahkan bahwa penurunan harga minyak dan penguatan Rupiah seharusnya bisa menjadi katalis untuk menekan biaya operasional, namun hal itu perlu diterjemahkan dalam kerangka regulasi yang tepat. "Transmisi dari turunnya biaya ke harga tiket itu tidak otomatis. Ada kontrak pembelian bahan bakar jangka panjang, biaya tetap, dan margin yang perlu dijaga. TBA harus dikaji secara komprehensif agar tidak ada pihak yang dirugikan," jelasnya.
Pemerintah sendiri menargetkan pembahasan TBA ini dapat rampung dalam waktu dekat, sehingga kepastian tarif bisa segera diberlakukan. Masyarakat diminta bersabar dan menunggu hasil evaluasi yang sedang berjalan. "Intinya, kita tidak ingin tarif memberatkan masyarakat, tapi juga tidak ingin industri penerbangan kolaps," pungkas Menteri Dudy.
Comments (0)