Bandung — Institut Teknologi Bandung (ITB) mengusulkan penerapan sistem pengereman Anti-lock Braking System (ABS) sebagai perangkat wajib pada sepeda motor baru di Indonesia mulai tahun 2027. Usulan tersebut merupakan hasil kajian akademik mengenai sistem keselamatan berkendara yang disusun menyusul tingginya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di dalam negeri.
Kajian itu menyoroti aspek teknis pengereman darurat. Dalam kondisi kritis, roda sepeda motor dapat terkunci dalam waktu kurang dari 0,2 detik, sementara manusia membutuhkan rata-rata 0,75 detik untuk bereaksi ketika berada dalam situasi panik. Perbedaan rentang waktu tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan berakibat fatal di jalan raya.
Data yang dihimpun menunjukkan sepanjang 2024 tercatat 26.839 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Angka itu naik 6,2 persen dibandingkan kondisi 2021. Kenaikan tersebut menjadi dasar bagi ITB untuk mendorong intervensi teknologi keselamatan pada kendaraan roda dua.
Dua Skenario Penerapan ABS
Dalam kajiannya, ITB menyiapkan dua opsi penerapan aturan. Skenario pertama, kewajiban ABS hanya dikenakan pada sepeda motor berkapasitas mesin di atas 125 cc. Untuk motor 125 cc ke bawah, produsen dapat memilih antara memasang ABS atau Combined Braking System (CBS).
Skenario kedua bersifat lebih ketat. Seluruh sepeda motor baru, tanpa memandang kapasitas mesin, diwajibkan menggunakan ABS. Opsi ini dinilai memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pengguna kendaraan roda dua.
"Motor 125 cc ke bawah mencakup sekitar 76 persen dari total armada sepeda motor nasional," demikian temuan kajian tersebut, yang menegaskan pentingnya cakupan aturan terhadap segmen kendaraan paling dominan di pasar domestik.
Berdasarkan proyeksi kajian, penerapan sistem pengereman ABS diperkirakan dapat mencegah 26.679 hingga 111.163 kematian hingga tahun 2045. Rentang angka tersebut bergantung pada skenario yang dipilih pemerintah, apakah terbatas pada motor di atas 125 cc atau berlaku menyeluruh.
Malaysia Lebih Dulu Terapkan
Langkah serupa telah ditempuh Malaysia. Negara tetangga itu mewajibkan ABS pada sepeda motor 150 cc ke atas sejak 1 Januari 2025. Berdasarkan riset Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS), keberadaan ABS disebut mampu menekan fatalitas kecelakaan lebih dari 30 persen.
Perbandingan dengan Malaysia menjadi salah satu acuan dalam kajian ITB. Penerapan kebijakan di negara dengan karakteristik lalu lintas yang relatif mirip dinilai memberikan gambaran mengenai efektivitas ABS dalam menurunkan angka korban jiwa.
Menunggu Sikap Pemerintah
Usulan ITB kini menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan sektor transportasi dan industri otomotif nasional. Penerapan kewajiban ABS pada 2027 memerlukan kesiapan regulasi, kesiapan industri, serta penyesuaian harga jual kendaraan di pasar.
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan sosialisasi menyeluruh kepada konsumen mengenai manfaat keselamatan dari sistem pengereman ABS. Selain itu, kesiapan rantai pasok komponen dan kapasitas produksi pabrikan menjadi faktor penentu kelancaran implementasi aturan.
Hingga kini, pembahasan mengenai kewajiban ABS pada sepeda motor baru masih bergulir di ruang kajian teknis. Keputusan akhir mengenai pemberlakuannya berada di tangan pemerintah, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesiapan industri, dan daya beli masyarakat.
Comments (0)