Oct 14, 2026
Politik

Israel Batasi Pilot Asing Berdasarkan Kewarganegaraan, Air France Patuh

YERUSALEM — Pemerintah Israel resmi memberlakukan pembatasan baru terhadap awak pesawat asing yang akan terbang menuju dan melintasi wilayah udaranya. Kebijakan yang ditetapkan berdasarkan kewargane...

Israel Batasi Pilot Asing Berdasarkan Kewarganegaraan, Air France Patuh

YERUSALEM — Pemerintah Israel resmi memberlakukan pembatasan baru terhadap awak pesawat asing yang akan terbang menuju dan melintasi wilayah udaranya. Kebijakan yang ditetapkan berdasarkan kewarganegaraan tersebut menuai perhatian luas di kalangan industri penerbangan internasional, terutama setelah Air France menyatakan sikapnya untuk mematuhi aturan dimaksud.

Kementerian Transportasi dan Keselamatan Jalan Israel dilaporkan telah memberitahukan maskapai-maskapai asing mengenai ketentuan baru tersebut pada 1 Oktober. Dalam pemberitahuan itu, ditegaskan bahwa pilot dan awak kabin yang bertugas dalam penerbangan menuju wilayah udara Israel tidak diperkenankan memiliki kewarganegaraan, termasuk kewarganegaraan ganda, dari negara-negara yang tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.

Daftar yang dilampirkan dalam kebijakan tersebut mencakup 31 negara, yang mayoritas berpenduduk Muslim. Sejumlah negara yang masuk dalam daftar antara lain Aljazair, Tunisia, Iran, Oman, Arab Saudi, Pakistan, Nigeria, hingga Indonesia. Warga negara dari negara-negara tersebut tidak lagi diizinkan terbang memasuki wilayah udara Israel.

Air France, sebagai salah satu maskapai internasional yang melayani rute menuju Israel, menyatakan pihaknya terikat pada ketentuan yang ditetapkan otoritas negara tujuan. Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan media Israel dan media investigasi Prancis, Mediapart, yang mengungkap keberadaan aturan tersebut.

"Seperti semua maskapai penerbangan, Air France wajib mematuhi peraturan masuk yang ditetapkan oleh otoritas negara-negara yang dilayaninya, baik untuk penumpang maupun karyawannya," demikian pernyataan resmi Air France.

Maskapai pelat merah Prancis itu juga menegaskan bahwa staf yang berkepentingan telah menerima informasi mengenai peraturan baru yang diterapkan otoritas Israel untuk penerbangan menuju Tel Aviv. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh operasional penerbangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Potensi Gugatan Hukum

Kebijakan berbasis kewarganegaraan ini dinilai sejumlah pakar berpotensi menempatkan maskapai seperti Air France pada posisi yang rentan terhadap gugatan hukum terkait diskriminasi. Para pengamat menilai pembatasan yang diterapkan berdasarkan asal negara awak pesawat dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi yang berlaku dalam industri penerbangan sipil internasional.

Meskipun demikian, maskapai berargumen bahwa kepatuhan terhadap regulasi negara tujuan merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindari. Dalam kerangka hukum penerbangan, otoritas negara memiliki kewenangan untuk menetapkan syarat masuk bagi personel maupun penumpang yang melintasi wilayah kedaulatannya.

Latar Belakang Insiden Keamanan

Arahan tersebut dikeluarkan sehari setelah insiden dugaan upaya pembajakan yang melibatkan seorang kopilot asal Oman. Menurut otoritas Uni Emirat Arab dan Israel, kopilot itu diduga berupaya membajak penerbangan Flydubai dari Dubai menuju Tel Aviv pada 30 September dan mengarahkannya untuk menabrak Bandara Ben Gurion.

Dalam insiden tersebut, kopilot bersangkutan dituduh menyerang pilot pesawat yang berkewarganegaraan India. Pilot tersebut kini masih menjalani perawatan pemulihan di rumah sakit. Peristiwa itu menjadi pemicu percepatan penerapan kebijakan pembatasan kewarganegaraan awak pesawat.

Pilot WNI Diminta Putar Balik

Sebelum kebijakan itu diumumkan secara luas, otoritas Israel telah memerintahkan sebuah pesawat kargo milik Ethiopian Airlines yang menuju Tel Aviv untuk putar balik. Penyebabnya adalah salah satu pilot pesawat tersebut berkewarganegaraan Indonesia, salah satu negara yang masuk dalam daftar pembatasan.

Pesawat itu diketahui baru saja mengudara setelah lepas landas dari Addis Ababa, ibu kota Ethiopia. Pesawat masih berada di wilayah udara Ethiopia ketika perintah untuk kembali diterima. Laporan menyebutkan bahwa pilot tersebut telah berada dalam pemantauan intelijen Israel sebelum penerbangan berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah maskapai internasional masih mencermati implikasi kebijakan tersebut terhadap rute penerbangan mereka. Pemerintah Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait masuknya Indonesia dalam daftar 31 negara yang dibatasi. Sementara itu, kalangan industri penerbangan menanti kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme verifikasi kewarganegaraan awak pesawat yang akan diterapkan otoritas Israel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User