Indonesia Dorong Standarisasi Produk Halal Global Perkuat Pasar
JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong harmonisasi standarisasi produk halal di tingkat global. Langkah ini dinilai strategis untuk mem
JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong harmonisasi standarisasi produk halal di tingkat global. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia sekaligus mempermudah akses produk lokal ke pasar internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan produk bersertifikat halal meningkat signifikan seiring dengan pertumbuhan populasi Muslim global yang mencapai lebih dari 1,9 miliar jiwa.
Pentingnya Standarisasi Halal Global
Standarisasi produk halal menjadi isu krusial dalam perdagangan internasional. Tanpa keseragaman standar, produsen seringkali menghadapi hambatan karena perbedaan persyaratan sertifikasi antarnegara. Data dari State of the Global Islamic Economy Report 2023 mencatat bahwa pasar produk halal global diperkirakan mencapai 2,5 triliun dolar AS pada tahun 2024. Negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) terus berupaya menyusun standar bersama, dan Indonesia menjadi salah satu motor penggerak utama dalam forum tersebut.
Langkah Konkret Indonesia
Indonesia telah meratifikasi beberapa nota kesepahaman dengan negara seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi untuk saling mengakui sertifikat halal. BPJPH juga aktif dalam penyusunan standar halal di bawah naungan SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries). Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang bagi 5 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia untuk menembus pasar global.
Tantangan dan Harapan
Meski progres positif, tantangan utama tetap pada perbedaan interpretasi keagamaan dan regulasi teknis antarnegara. Beberapa negara menerapkan standar yang lebih ketat, terutama pada produk makanan olahan dan farmasi. Indonesia mendorong pendekatan berbasis mutual recognition (saling pengakuan) tanpa mengurangi prinsip syariah. Pemerintah menargetkan pada tahun 2025 sebanyak 10 juta produk dalam negeri telah tersertifikasi halal, sejalan dengan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha dan lembaga sertifikasi internasional. Dengan adanya standarisasi global, produk halal Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar seperti Jepang, Korea Selatan, dan Eropa yang mulai membuka segmen halal. Ke depan, kolaborasi lintas negara akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan ekosistem halal dunia yang terintegrasi.
Berdasarkan data dan informasi terkini, perkembangan di sektor ini menunjukkan tren yang positif dan patut dicermati oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Comments (0)