Imigrasi Gagalkan 500 WNI Diduga TPPO, Mayoritas ke Kamboja

JAKARTA, Apaberita – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak 500 warga negara Indonesia dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri sepanjang periode J...

Imigrasi Gagalkan 500 WNI Diduga TPPO, Mayoritas ke Kamboja

JAKARTA, Apaberita – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak 500 warga negara Indonesia dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 karena terindikasi kuat akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan temuan itu seusai menghadiri kegiatan Jaring Nasional Pencegahan TPPO di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (27/7/2026). Kendati para calon korban mengantongi dokumen perjalanan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada pola pemberangkatan ilegal.

"Sepanjang semester pertama 2026, kami telah menghentikan proses keberangkatan sekitar 500 warga negara yang berdasarkan hasil pendalaman profil dan wawancara memiliki indikasi terstruktur sebagai korban perdagangan manusia. Dari total yang kami gagalkan, data menunjukkan Kamboja mendominasi sebagai negara tujuan,"

tegas Hendarsam di hadapan awak media.

Mekanisme Deteksi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Pencegahan dilakukan melalui pengawasan berlapis di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), baik di bandar udara, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas darat. Petugas mengandalkan sistem profil risiko yang dikombinasikan dengan wawancara mendalam terhadap setiap calon penumpang yang menunjukkan sinyal mencurigakan. Indikator yang digunakan antara lain ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dengan profil pekerjaan, pembelian tiket sepihak yang tidak lazim, serta ketidakmampuan menjelaskan tujuan dan rencana perjalanan secara rinci.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah memperkuat kapasitas petugas melalui pelatihan analisis profil korban dan modus operandi sindikat TPPO. Dalam banyak kasus, para korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri tanpa melalui jalur resmi penempatan tenaga kerja. Mereka kerap dibekali dokumen perjalanan yang sah, tetapi tidak disertai visa kerja atau kontrak resmi, sehingga saat diwawancara, jawaban yang diberikan seringkali tidak konsisten dan terindikasi hasil pembekalan dari pihak lain.

Kamboja dan Jaringan Perdagangan Orang Lintas Batas

Negara Kamboja telah lama menjadi sorotan dalam penanganan TPPO oleh pemerintah Indonesia. Maraknya operasi perjudian daring dan pusat penipuan transnasional di wilayah Kamboja menyerap tenaga kerja dari berbagai negara, termasuk Indonesia, secara ilegal. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam beberapa kesempatan sebelumnya juga telah menerima banyak aduan dari WNI yang menjadi korban eksploitasi di Sihanoukville dan kawasan perbatasan lain. Mereka dipekerjakan secara paksa, ditahan, bahkan mengalami kekerasan fisik bila menolak bekerja atau tidak mencapai target penipuan yang ditentukan.

Hendarsam menegaskan bahwa dominasi Kamboja sebagai tujuan dalam 500 kasus yang berhasil dicegah tersebut menegaskan pola pergerakan sindikat. “Kamboja masih menjadi magnet bagi jaringan TPPO karena terdapat celah regulasi dan tingginya permintaan tenaga kerja di sektor abu-abu. Ini membutuhkan kewaspadaan lebih dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya. Meski demikian, Imigrasi juga mencatat beberapa tujuan lain seperti Myanmar, Filipina, dan beberapa negara Timur Tengah yang masuk dalam radar pencegahan.

Sinergi Lintas Lembaga dalam Penegakan Hukum

Jaring Nasional Pencegahan TPPO yang dihelat di Tambora menjadi salah satu wujud konkret kolaborasi antarlembaga. Kegiatan ini melibatkan unsur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Reserse Kriminal Polri, Kementerian Luar Negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta pemerintah daerah. Koordinasi tersebut ditopang oleh dasar hukum kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas TPPO.

“Kami terus memperkuat sinergi agar tidak hanya mencegah di pintu keluar, tetapi juga membongkar jaringan perekrut yang beroperasi di Tanah Air. Setiap warga negara yang dicegah akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut terhadap para sponsornya,” kata Hendarsam. Data yang dihimpun Imigrasi juga disandingkan dengan basis data BP2MI dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memetakan titik rawan rekrutmen di daerah.

Imbauan Ketat bagi Masyarakat

Menutup keterangannya, Dirjen Imigrasi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Setiap warga yang ingin bekerja di luar negeri wajib menggunakan jalur penempatan yang terverifikasi pemerintah dan memastikan kelengkapan dokumen seperti visa kerja, kontrak kerja, serta perlindungan yang jelas. Ia juga meminta peran aktif keluarga dan tokoh masyarakat untuk melaporkan apabila ada upaya rekrutmen mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Angka 500 yang berhasil kami cegah ini adalah wajah dari upaya perlindungan negara terhadap warga. Namun kami meyakini masih banyak upaya serupa yang berusaha lolos. Karena itu, kewaspadaan kolektif sangat menentukan,” pungkas Hendarsam.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User