Imigrasi Cekal Dua Warga Belanda Pengelola Lari Diskriminatif di Bali

Jakarta, Apaberita – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencekal dua warga negara Belanda berinisial R.V. (44) dan D.K. (39) selama sepuluh tahun. Keputusan i...

Imigrasi Cekal Dua Warga Belanda Pengelola Lari Diskriminatif di Bali

Jakarta, Apaberita – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencekal dua warga negara Belanda berinisial R.V. (44) dan D.K. (39) selama sepuluh tahun. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti mengelola dan menyelenggarakan lomba lari di Kabupaten Gianyar, Bali, yang secara sepihak membatasi partisipasi warga negara Indonesia (WNI) serta menerapkan klasifikasi tarif berdasarkan kewarganegaraan. Tindakan diskriminatif itu dinilai melanggar ketentuan hukum keimigrasian dan menciptakan keresahan publik. Penangkalan berlaku efektif sejak tanggal 24 Juli 2026.

Kronologi Penemuan Ajang Lari Eksklusif

Informasi ihwal perhelatan dwilomba—gabungan lari dan bersepeda—bermerek “Bali Trail Escape” pertama kali viral melalui unggahan media sosial pada 19 Juli 2026. Warganet menyoroti materi promosi yang hanya menampilkan pelari berkulit putih serta klausul registrasi yang membedakan tarif secara tajam. Untuk rute 21 kilometer, warga asing dikenai biaya 75 euro, sedangkan WNI diwajibkan membayar Rp2,5 juta—setara dengan selisih nyaris lima kali lipat. Lebih jauh, slot kuota 120 peserta diprioritaskan bagi pemegang paspor non-Indonesia. Penyelidikan cepat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar mengungkap bahwa acara tersebut digelar di area pesisir tanpa mengantongi izin keramaian yang sah. R.V. bertindak sebagai direktur teknis, sementara D.K. menjadi penanggung jawab pemasaran dan rekrutmen.

Sanksi Tegas dan Pendeportasian

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi setiap kegiatan yang merendahkan warga negaranya sendiri. “Kami langsung melakukan tindakan administratif berupa penangkalan selama satu dasawarsa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (24/7). Kedua warga Belanda itu sebelumnya telah diamankan di sebuah vila di Ubud pada 22 Juli. Setelah menjalani pemeriksaan berita acara, mereka diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Amsterdam melalui Singapura pada 23 Juli malam, dengan pengawalan petugas imigrasi. Silmy menambahkan, selain penangkalan, izin tinggal terbatas yang semula dimiliki D.K. dicabut secara permanen. “Kebijakan ini bukan hanya menghukum pelaku, melainkan juga mengirimkan sinyal kuat bahwa Indonesia adalah negeri berdaulat yang menjunjung tinggi asas persamaan derajat,” katanya.

Respons Lintas Lembaga dan Masyarakat

Langkah Direktorat Jenderal Imigrasi mendapat apresiasi luas. Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tagel Winartha menyebut blacklist sebagai sikap paling tepat agar kejadian serupa tidak terulang. “Bali bukan sekadar taman bermain bagi segelintir orang. Kearifan lokal dan martabat manusia harus dihormati tanpa syarat,” ujarnya saat dihubungi Apaberita. Aliansi Pelari Indonesia melalui rilisnya mendesak adanya audit terhadap semua lomba lari berbasis wisata yang beroperasi di Pulau Dewata. Di sisi lain, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berencana menerbitkan surat edaran yang mewajibkan setiap penyelenggara acara olahraga untuk mencantumkan klausul nondiskriminasi serta melaporkan komposisi peserta kepada pemerintah daerah setempat. “Kami mendukung penindakan hukum ini sekaligus meminta para pelaku usaha wisata untuk belajar bahwa inklusivitas adalah fondasi industri pariwisata yang berkelanjutan,” kata Direktur Tata Kelola Destinasi Kemenparekraf, R. Wisnu Bawa Tarunajaya.

Dasar Hukum dan Implikasi Keimigrasian

Merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, setiap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan diduga mengganggu ketertiban umum dapat dikenai tindakan administratif berupa penangkalan. Penangkalan selama sepuluh tahun merupakan sanksi maksimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan Juli, jumlah warga asing yang dicekal menyentuh angka 87 orang—melonjak 40 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya—sebagian besar akibat pelanggaran izin tinggal dan aksi indisipliner di ruang publik. Silmy Karim meminta Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan berbasis data daring, termasuk memantau penyelenggaraan kegiatan yang dipromosikan melalui platform internasional tanpa melalui jalur resmi.

Pencantuman nama R.V. dan D.K. dalam daftar tangkal memastikan bahwa kedua sosok tersebut tidak dapat memasuki seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia, baik melalui udara, laut, maupun pos lintas batas darat, hingga 23 Juli 2036. Jika di kemudian hari mereka mencoba menyusup, petugas berwenang menolak masuk dan langsung mengembalikan ke negara asal atau titik embarkasi terakhir. “Kedaulatan negara adalah panglima. Tidak ada satu pun tamu yang boleh sesumbar apalagi menistakan tuan rumah,” tutup Silmy.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User