Ibu di Bogor Buang Bayi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bogor, 28 Juli 2026 — Seorang perempuan berinisial S (24), warga Kecamatan Bogor Utara, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota pada Sabtu (27/7) malam. Penangkapan dilakukan s...
Bogor, 28 Juli 2026 — Seorang perempuan berinisial S (24), warga Kecamatan Bogor Utara, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota pada Sabtu (27/7) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam pembuangan bayi perempuan yang ditemukan tak bernyawa di saluran drainase Perumahan Bumi Indah Permai. Kapolresta Bogor Kota mengonfirmasi bahwa tersangka nekat membuang darah dagingnya sendiri karena malu atas kehamilan di luar pernikahan.
Penemuan Jasad Bayi oleh Warga
Kronologi bermula pada Jumat pagi (26/7) sekitar pukul 06.30 WIB, ketika seorang petugas kebersihan kompleks perumahan mendapati bungkusan kain sarung berwarna cokelat tersangkut di sela-sela got. Saat dibuka, terlihat sesosok bayi dengan ari-ari masih menempel. Saksi mata, Rahmat (45), langsung melaporkan temuan itu ke Ketua RT setempat yang kemudian meneruskan ke Polsek Bogor Utara.Tim Inafis dan Unit Reskrim yang tiba di lokasi pukul 07.15 WIB langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Kasat Reskrim Kompol Dedy Supriyadi menjelaskan, dari hasil identifikasi awal di lapangan, bayi berjenis kelamin perempuan itu diperkirakan lahir dalam kondisi hidup, namun meninggal beberapa jam setelah dilahirkan.
"Kami temukan luka kecil di leher, tetapi penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi dari RSUD Kota Bogor,"ujarnya.
Hasil Autopsi dan Jejak yang Mengarah ke Pelaku
Tim forensik RSUD Kota Bogor yang dipimpin dr. Mariana Siregar, Sp.F, merilis hasil pemeriksaan sementara pada Sabtu (27/7). Ditemukan tanda-tanda bahwa bayi berusia kurang dari 12 jam saat dihempaskan ke saluran air. Volume paru-paru yang tidak mengembang sempurna serta adanya cairan di saluran napas mengindikasikan bahwa bayi sempat bernapas sebelum akhirnya tenggelam atau mati lemas. Pemeriksaan toksikologi tidak menemukan zat berbahaya dalam tubuh korban.Penyelidikan digital dan analisis rekaman kamera pengawas di sekitar perumahan mengarahkan petugas pada seorang perempuan muda yang terekam melintas pada dini hari sebelum penemuan. Pelacakan lebih lanjut melalui keterangan saksi dan data kependudukan membawa polisi ke rumah kontrakan S di Bogor Barat, sekitar tiga kilometer dari lokasi pembuangan. Penangkapan terjadi tanpa perlawanan pada pukul 21.00 WIB.
Motif Kehamilan Tersembunyi dan Pengakuan di Hadapan Polisi
Dalam serangkaian pemeriksaan, tersangka S yang bekerja sebagai buruh cuci mengungkap kronologi pilu. Ia hamil setelah menjalin hubungan gelap selama enam bulan dengan seorang pria beristri berinisial H, yang kini telah kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang. S menyadari kehamilannya pada usia kandungan empat bulan, namun memilih menyembunyikan dari keluarga dan lingkungan karena takut diusir dan dikucilkan. Selama itu, ia kerap menggunakan kemben dan jaket tebal untuk menyamarkan perut yang membesar.Pada 22 Juli 2026, tanpa didampingi siapa pun, S melahirkan di kamar mandi rumahnya. Ia memotong tali pusat menggunakan gunting dapur dan menyimpan bayi tersebut dalam ember plastik yang diletakkan di bawah bak cuci. Selama lima hari, jasad bayi tanpa perawatan itu membusuk. Tersangka mengaku bingung dan akhirnya memutuskan untuk membuangnya ke saluran air pada Kamis (25/7) tengah malam.
"Perasaan saya campur aduk antara takut, malu, dan menyesal. Saya tidak tahu harus berbuat apa. Saya hanya ingin semua ini tidak pernah terjadi,"ucap S sambil menunduk dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Minggu (28/7).
Ancaman Pasal Berlapis dan Proses Hukum Lanjutan
Penyidik Satreskrim menjerat S dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku pembunuhan anak sendiri dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, polisi juga mempertimbangkan penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, jika hasil penyidikan menguatkan unsur kesengajaan. "Kami masih mendalami apakah ada niat membunuh sejak awal atau kelalaian yang mengakibatkan kematian. Untuk itu, kami masih menunggu petunjuk jaksa penuntut umum," tegas Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Andi Herindra.Saat ini S ditahan di sel tahanan Polresta Bogor Kota. Berkas perkara ditargetkan rampung dalam waktu 14 hari kerja untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor. Sementara itu, ayah biologis bayi, H, masih buron. Polisi telah menyebar foto dan identitasnya ke seluruh jajaran serta memasukkan namanya dalam red notice internal. Kasus ini menyedot perhatian publik dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap kesehatan mental ibu, serta perlunya layanan konseling kehamilan yang lebih mudah diakses, terutama bagi perempuan rentan dari sisi ekonomi dan sosial.
Comments (0)