Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Kasus Brigadir J

Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, akhirnya terbebas dari ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kas...

Jul 12, 2026 - 08:59
0 0
Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Kasus Brigadir J

Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, akhirnya terbebas dari ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keputusan tersebut diambil dalam sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 September 2022.

"Sidang banding memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding terduga pelanggar. Sanksi administratif PTDH dibatalkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers seusai sidang.

Jejak Karier dan Jabatan Strategis

Hendra Kurniawan dilantik sebagai Karopaminal Divpropam Polri pada 2020, menggantikan Brigjen Pol Agus Sarjito. Sebelumnya, ia menjabat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif—sebuah posisi strategis yang menunjukkan rekam jejaknya di bidang penindakan internal. Alumni Akademi Kepolisian tahun 1991 ini juga pernah bertugas di sejumlah satuan elite, termasuk Densus 88 Antiteror dan Bareskrim Polri.

Selama menjabat Karopaminal, Hendra bertanggung jawab atas pengawasan dan pemeriksaan internal personel Polri yang diduga melanggar etika. Ironisnya, posisi inilah yang kemudian menyeretnya ke pusaran skandal etik terbesar institusi kepolisian dalam satu dekade terakhir.

Keterlibatan dalam Kasus Brigadir J

Hendra ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik karena dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Timsus Polri menyebutnya berperan aktif bersama Ferdy Sambo untuk merusak dan menghilangkan barang bukti digital, termasuk rekaman DVR CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam sidang etik tahap pertama, Hendra dinyatakan melanggar Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ia dijatuhi sanksi PTDH dan penempatan di tempat khusus selama 27 hari. Namun, Hendra melalui kuasa hukumnya mengajukan banding dengan alasan putusan tersebut tidak proporsional.

Alasan Pembatalan PTDH

Komisi banding yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa hukuman PTDH dinilai terlalu berat setelah mempertimbangkan pembelaan, kontribusi pengabdian, dan fakta persidangan. "Sanksi demosi dan mutasi ke jabatan berbeda dianggap cukup untuk memberikan efek jera tanpa harus memecat," ungkap sumber internal Polri.

Meski batal dipecat, Hendra tetap menerima sanksi administratif lain: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama dua tahun, pencopotan dari jabatan struktural, dan larangan menduduki fungsi tertentu. Keputusan ini sekaligus menegaskan mekanisme banding etik yang transparan dan akuntabel di internal Polri.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User