Hendi Prio Santoso Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas jual...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas jual beli gas. Penetapan status hukum tersebut dilakukan penyidik pada Rabu (1/10/2025) di Jakarta, disusul penahanan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan.
Hendi tercatat memimpin PGN pada kurun waktu 2008–2017. Selama masa kepemimpinannya, perusahaan gas milik negara itu menjalankan berbagai skema perdagangan gas bumi, termasuk penyaluran kepada sejumlah konsumen industri dan rumah tangga. Dugaan penyimpangan dalam rangkaian transaksi itulah yang kini menjadi fokus pemeriksaan tim penyidik KPK.
Lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut. Namun demikian, KPK memastikan alat bukti yang dikantongi penyidik telah dianggap cukup untuk menjerat Hendi. Pengembangan perkara, menurut rencana, akan terus berjalan dengan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam rantai transaksi.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dalam perkara ini didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penyidik menerapkan ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan serta penjualan gas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam praktik penegakan hukum, KPK memiliki kewenangan menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara maupun badan usaha milik negara. PGN, yang saat ini merupakan bagian dari subholding gas PT Pertamina (Persero), termasuk entitas BUMN yang berada dalam lingkup kewenangan lembaga tersebut. Penanganan perkara ini menindaklanjuti hasil penyelidikan yang telah berlangsung sejak lama.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah yang bersangkutan menghilangkan alat bukti atau memengaruhi saksi," demikian keterangan yang disampaikan juru bicara KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Karier Hendi dan Fokus Perkara
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso telah lama berkecimpung di industri migas nasional dan pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan badan usaha milik negara sektor energi. Pengangkatannya sebagai pucuk pimpinan PGN menjadikannya salah satu tokoh kunci dalam pengelolaan distribusi gas bumi nasional pada era tersebut.
Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada rangkaian transaksi jual beli gas yang berlangsung dalam periode kepemimpinan Hendi. Penyidik tengah menelusuri alur perjanjian jual beli, penetapan harga, hingga aliran pembayaran dalam setiap transaksi untuk menemukan titik penyimpangan. Keterangan sejumlah saksi, termasuk pegawai perusahaan dan pihak kontraktor, telah dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi perkara.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap Hendi. Penyidik akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun pihak eksternal, yang diduga berperan dalam memfasilitasi praktik korupsi tersebut.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan ditetapkannya Hendi sebagai tersangka, penyidik menjalankan penahanan yang berlaku untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama masa penahanan, tim penyidik akan merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, KPK akan melimpahkan perkara ke penuntutan dan selanjutnya ke pengadilan tindak pidana korupsi. Hendi berhak mengajukan seluruh upaya hukum yang dijamin undang-undang, termasuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka maupun penahanan yang dijalaninya.
Komitmen Pemberantasan Korupsi di Sektor Energi
Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan KPK di sektor energi dan badan usaha milik negara. Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara-perkara yang merugikan keuangan negara, termasuk yang berlangsung di lingkup perusahaan pelat merah yang mengelola komoditas strategis.
KPK juga mengingatkan seluruh pengelola BUMN agar menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatan usaha. Gas bumi merupakan komoditas yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan berkontribusi terhadap pendapatan negara, sehingga penyimpangan dalam pengelolaannya berdampak langsung pada kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hendi belum menyampaikan tanggapan resmi secara terbuka. KPK menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa intervensi pihak mana pun, dan seluruh perkembangan perkara akan diumumkan kepada publik secara berkala.
Comments (0)