Hakim Vonis Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar, Ini Dasar Perhitungannya
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Vonis ini terkait perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan pada persidangan Selasa (30/6/2026), hakim mengungkap adanya konflik kepentingan dalam kebijakan pengadaan tersebut. Hakim menilai, proyek pengadaan Chromebook dan sistem operasi Chrome OS dilakukan Nadiem dengan tujuan agar raksasa teknologi Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem sendiri.
Keterkaitan kepentingan pribadi inilah yang dinilai hakim menjadi akar lahirnya kebijakan kontroversial berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini secara spesifik mengatur pengadaan perangkat dengan sistem operasi Chrome OS yang notabene dimiliki oleh Google.
"Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan vonis di ruang sidang.
Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, kebijakan pengadaan dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun tersebut secara fundamental hanya menguntungkan satu pihak, yaitu Google selaku pemegang lisensi Chrome OS. Spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Permendikbud disebut secara eksklusif mengarah pada produk-produk ekosistem Google.
Hakim menyimpulkan bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mengarahkan proyek besar Kementerian Pendidikan demi kepentingan bisnis pribadinya melalui PT AKAB. Skema ini terungkap setelah penyidik menelusuri jejaring bisnis dan afiliasi yang menghubungkan Nadiem dengan perusahaan-perusahaan yang mendapat manfaat dari kebijakan tersebut.
Atas perbuatannya, selain hukuman pidana penjara, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar. Jumlah ini merupakan hasil perhitungan hakim berdasarkan nilai kerugian finansial yang ditimbulkan dari rangkaian kebijakan pengadaan yang tidak sesuai prosedur dan sarat konflik kepentingan tersebut.
Comments (0)