Hakim: Negara Rugi Rp 1,5 T Akibat Perbuatan Nadiem Makarim
Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa perbuatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwa
Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa perbuatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/6/2026). Hakim anggota Mardiantos merinci angka kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang oleh Nadiem selaku pengguna anggaran. "Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun," ujar Mardiantos di hadapan majelis dan terdakwa.
Kronologi Pengadaan Teknologi Pendidikan
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang gencar dilaksanakan Kemendikbudristek saat pandemi COVID-19. Di bawah kepemimpinan Nadiem, kementerian mengadakan ratusan ribu unit Chromebook beserta lisensi CDM untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Namun, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidakwajaran dalam proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga satuan perangkat, spesifikasi yang tidak sesuai standar teknis, serta penerimaan barang yang tidak optimal di banyak sekolah.
Majelis hakim menilai Nadiem tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan justru menyetujui proses pengadaan yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Akibatnya, negara harus menanggung selisih harga serta manfaat yang tidak maksimal dari program tersebut, yang dikalkulasi total mencapai Rp1,56 triliun.
Aliran Dana Mencurigakan Rp4,8 Triliun
Selain kerugian yang dihitung langsung dari proyek Chromebook, hakim juga menyoroti adanya aliran dana yang diduga tidak sah dengan nilai jauh lebih besar. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung mengembangkan perkara menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rekomendasi ini muncul setelah ditemukan bukti transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp4,8 triliun, diduga melibatkan pihak lain yang terkait dengan pengadaan teknologi pendidikan tersebut.
Putusan ini tidak hanya menjadi titik akhir dari rangkaian persidangan Nadiem Makarim, tetapi juga membuka peluang penyidikan lebih luas terhadap jaringan yang terlibat. Pengamat hukum menilai langkah penerapan TPPU dapat mengungkap aktor lain yang selama ini belum tersentuh, mengingat skema keuangan dalam proyek ini tergolong kompleks dan melibatkan banyak vendor.
Dengan putusan yang menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sorotan publik kini tertuju pada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti rekomendasi hakim. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan langkah hukum lanjutan dari pihak berwenang.
Comments (0)