Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terpidana kasus pengadaan perangkat Chromebook menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Putusan tersebut dijatuhkan dalam persidangan perkara banding yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Eddy Purnomo dengan anggota Hari Wibowo dan Rina Marlina.
Dasar Pertimbangan Hakim Banding
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama perlu diperberat karena terpidana terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Hakim Banding Eddy Purnomo menegaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah sehingga perlu memberikan efek jera bagi pelaku.
"Perbuatan terpidana telah menimbulkan kerugian negara yang besar dan perlu diberikan punishment yang setimpal sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara," tutur Eddy saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Majelis Hakim juga mempertimbangkan peran terpidana yang aktif dalam rangkaian pengadaan yang bermasalah tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap berbagai bukti dan keterangan saksi, terpidana dianggap memiliki andil besar dalam menentukan spesifikasi teknis perangkat yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
Perubahan Hukuman dari Tingkat Pertama
Pada putusan tingkat pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terpidana divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 3 miliar. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena menganggap hukuman tersebut terlalu ringan.
Setelah melalui proses persidangan banding selama dua bulan, Majelis Hakim tingkat tinggi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan jaksa. Vonis penjara diperpanjang satu tahun dari putusan sebelumnya, denda dinaikkan dua kali lipat, dan nominal uang pengganti dinaikkan dari Rp 3 miliar menjadi Rp 5 miliar.
Pengacara terpidana, Dedi Supriyadi, menyatakan bahwa kliennya akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan mendiskusikan dengan klien untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak," jelas Dedi di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kewajiban Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Salah satu poin penting dalam putusan banding adalah pembebanan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar yang harus dibayarkan oleh terpidana. Kewajiban ini merupakan konsekuensi atas kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik pengadaan perangkat Chromebooks yang不值.
Apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban itu. Dalam ketentuan hukum yang berlaku, apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka terpidana dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana penjara pengganti selama 1 tahun.
Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat Chromebooks yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun anggaran 2022. Terpidana yang saat itu menjabat sebagai pejabat pengadaan terbukti memfasilitasi spesifikasi perangkat yang tidak sesuai standar yang ditetapkan untuk kebutuhan pembelajaran di sekolah-sekolah.
Pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. Hasil audit menunjukkan bahwa perangkat yang dibeli memiliki spesifikasi yang jauh di bawah spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Kondisi ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan karena perangkat yang diterima tidak dapat digunakan secara optimal untuk kegiatan belajar mengajar.
Comments (0)