Sep 01, 2026
Politik

Pemotor Tewas Tertabrak Mobil Usai Terobos Lampu Merah di Cisalak Depok

Seorang pengendara motor meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Raya Bogor, Cisalak, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025). Dalam insiden tersebut, pemotor menerobos lampu merah dan tertabrak...

Pemotor Tewas Tertabrak Mobil Usai Terobos Lampu Merah di Cisalak Depok

Seorang pengendara motor meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Raya Bogor, Cisalak, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025). Dalam insiden tersebut, pemotor menerobos lampu merah dan tertabrak mobil yang melaju dari arah berlawanan.

Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekira pukul 08.15 WIB di perlintasan Jalan Raya Bogor yang dikenal sebagai kawasan padat kendaraan. Pemotor berinisial AS (32) mengendarai sepeda motor melaju dari arah Jakarta menuju Bogor dan melintasi persimpangan saat lampu pengatur lalu lintas masih menunjukkan warna merah. Sebuah mobil yang dikemudikan oleh warga setempat melaju dari arah berlawanan dan tidak dapat menghindari tabrakan karena jarak yang sudah terlalu dekat.

Akibat benturan keras, AS terpental beberapa meter dari kendaraannya dan mengalami luka fatal di bagian kepala serta dada. Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian segera menghubungi tim medis dan kepolisian setempat untuk menangani situasi darurat tersebut.

Kronologi Kecelakaan

Petugas Patroli Jalan Raya yang tiba di lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara selama kurang lebih dua jam. Hasil pendataan sementara menunjukkan bahwa pemotor tidak mengurangi kecepatan saat mendekati persimpangan meskipun lampu lalu lintas sudah berganti merah. Mobil yang dikemudikan oleh DH (45) sendiri telah melaju dengan kecepatan normal sesuai batas yang ditetapkan di kawasan tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Anwar Nasution, menyatakan bahwa dari rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, terlihat jelas bahwa pemotor tidak mengindahkan rambu lalu lintas yang berlaku. "Kami telah memeriksa seluruh bukti di lokasi termasuk rekaman CCTV. Pemotor sama sekali tidak mengurangi kecepatan meskipun lampu sudah berubah merah," tegas Anwar dalam keterangannya kepada awak media.

Penjelasan Pihak Berwenang

Tim medis yang tiba di lokasi melakukan penanganan darurat terhadap korban, namun sayang nyawa AS tidak dapat ditolong dan dinyatakan meninggal dunia di tempat. Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk menjalani proses pemakaman sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.

Kasatlantas Polresta Depok menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan下一步 langkah hukum yang diambil. "Kami akan memanggil saksi-saksi di lokasi kejadian serta memeriksa rekaman CCTV secara menyeluruh sebelum menetapkan status hukum dalam kasus ini," jelas Komisaris Besar Polisi Anwar Nasution.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan alat pengatur lalu lintas di persimpangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1).

Peringatan untuk Pengguna Jalan

Kepolisian Resor Kota Depok melalui akun resmi media sosialnya menyampaikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Pengendara diminta untuk tidak menerobos lampu merah, mengurangi kecepatan saat mendekati persimpangan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan berupa helm dan rompi reflector.

"Kecelakaan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas lalu lintas. Mari kita tegakkan budaya keselamatan berlalu lintas demi melindungi diri sendiri dan orang lain," demikian bunyi imbauan resmi yang dipublikasikan oleh pihak kepolisian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User