Sep 01, 2026
Politik

Warga Negara Aljazair Diserahkan ke Imigrasi Usai Ritual di Danau Sunter

Seorang warga negara asing asal Aljazair diserahkan kepada kantor Imigrasi Jakarta Utara setelah diketahui melakukan aktivitas berendam di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, Minggu (31/8/2026). Pria...

Warga Negara Aljazair Diserahkan ke Imigrasi Usai Ritual di Danau Sunter

Seorang warga negara asing asal Aljazair diserahkan kepada kantor Imigrasi Jakarta Utara setelah diketahui melakukan aktivitas berendam di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, Minggu (31/8/2026). Pria tersebut diketahui melakukan aktivitas yang dikategorikan sebagai ritual selama beberapa jam di area perairan tersebut.

Proses Pembinaan Selama Tiga Jam

Petugas yang hadir di lokasi memerlukan waktu sekitar tiga jam untuk membujuk pria berkebangsaan Aljazair tersebut agar bersedia menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan kawasan danau. Proses pendekatan tersebut dilakukan secara persuasif oleh petugas Imigrasi dan pihak keamanan yang hadir di lokasi.

Selama proses negosiasi berlangsung, petugas harus berulang kali memberikan penjelasan mengenai peraturan yang berlaku di kawasan tersebut. Pria asing tersebut akhirnya memahami penjelasan yang diberikan dan bersedia mengakhiri aktivitasnya di dalam air.

Penyerahan Resmi kepada Imigrasi

Setelah proses pendekatan dan pembinan selesai, warga negara Aljazair tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan di kawasan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami telah menyelesaikan proses penyerahan warga negara asing tersebut sesuai SOP yang ditetapkan," tegas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Kewajiban WNA Mematuhi Peraturan

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan dan norma yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai hak dan kewajiban orang asing selama berada di Indonesia.

"Kawasan danau merupakan area publik yang memiliki ketentuan tersendiri bagi siapapun yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Ia menambahkan bahwa imbauan untuk mematuhi peraturan telah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat dan warga negara asing yang tinggal di wilayah Jakarta.

Proses penanganan terhadap warga negara Aljazair tersebut menjadi contoh bahwa penegakan peraturan terhadap siapapun yang melanggar tetap dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User