Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat administrasi calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Dalam persidangan yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kuasa hukum pihak termohon menyatakan gugatan para pemohon dinilai tidak relevan dengan kewenangan Mahkamah dalam mengadili sengketa hasil pemilihan umum. Majelis hakim konstitusi kemudian mempersilakan para pihak menyampaikan jawaban, replik, hingga duplik sebelum persidangan ditutup untuk mendengarkan putusan.
Perkara ini diajukan sekelompok pemilih yang tidak sependapat dengan pemenuhan persyaratan administrasi yang melekat pada pasangan calon presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu 2024. Para pemohon menilai pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden seharusnya diverifikasi lebih ketat oleh penyelenggara pemilu, dan ketidaksesuaian administrasi yang mereka temukan berdampak pada keabsahan hasil penetapan pasangan calon terpilih.
Jalannya Persidangan
Sidang dibuka oleh majelis hakim konstitusi yang memeriksa kelengkapan berkas gugatan sebelum mendengarkan keterangan para pihak. Para pemohon hadir didampingi kuasa hukumnya, sementara Komisi Pemilihan Umum serta pasangan calon yang digugat mengirimkan perwakilan sebagai pihak terkait dan termohon. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah juga dilibatkan sebagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan konstitusi.
Dalam pengajuannya, para pemohon menegaskan bahwa persoalan yang mereka angkat berkaitan dengan syarat administrasi calon wakil presiden, khususnya terkait pemenuhan kualifikasi pendidikan yang diatur dalam undang-undang pemilu. Mereka meminta Mahkamah membatalkan keputusan penyelenggara pemilu dan memerintahkan penghitungan ulang sebagai konsekuensi dari diduga tidak terpenuhinya persyaratan administratif tersebut.
Para termohon membantah seluruh dalil pemohon. Kuasa hukum termohon menilai objek gugatan bukan merupakan sengketa hasil pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, melainkan lebih pada perselisihan terkait pendaftaran dan verifikasi administrasi calon yang telah diselesaikan oleh penyelenggara. Dalam pandangan mereka, kewenangan Mahkamah pada tingkat PHPU adalah mengadili sengketa perolehan suara dan penetapan hasil rekapitulasi, bukan mengkaji ulang dokumen administrasi calon.
Argumen Pihak Termohon
Menurut penjelasan kuasa hukum termohon, tahapan verifikasi syarat calon presiden dan wakil presiden telah dilalui sejak pendaftaran pasangan calon, termasuk pemeriksaan dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum beserta keputusan yang diterbitkan atas kelayakan pasangan calon. Karena tahapan tersebut telah ditutup dan tidak digugat pada waktunya, dalil para pemohon dinilai kehilangan dasar hukum untuk dikabulkan dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, para termohon menegaskan bahwa gugatan bersifat prematur dan tidak relevan dengan objek sengketa hasil pemilihan umum. Pasalnya, para pemohon tidak dapat menunjukkan bagaimana isu administrasi yang mereka angkat berdampak langsung pada perolehan suara maupun selisih perolehan suara antar pasangan calon. Tanpa keterkaitan sebab akibat semacam itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syatan materiil untuk dibahas lebih lanjut.
Di sisi lain, pihak Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara menyampaikan bahwa seluruh prosedur pendaftaran dan verifikasi calon telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan administratif yang diterbitkan penyelenggara, menurut keterangan resmi yang dibacakan dalam persidangan, dikeluarkan setelah mempertimbangkan dokumen dan keterangan yang diserahkan oleh masing-masing pasangan calon.
Dalil Pemohon dan Tanggapan
Para pemohon mempertahankan argumentasinya dengan menunjukkan sejumlah dokumen yang menurut mereka menunjukkan adanya kejanggalan pada pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden. Mereka berdalil bahwa Mahkamah memiliki kewenangan konstitusional mengadili perselisihan pemilu karena konsekuensi hukum dari gugatan mereka berujung pada perubahan status pasangan calon terpilih.
Majelis hakim konstitusi dalam penjelasan awalnya menegaskan pentingnya pemisahan antara sengketa pendaftaran calon dengan sengketa hasil pemilihan umum. Hakim menanyakan kepada para pemohon mengenai bukti keterkaitan antara dugaan pelanggaran administrasi dengan rekapitulasi perolehan suara nasional. Pertanyaan tersebut menjadi salah satu poin krusial yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis dalam menyusun putusan akhir.
Menunggu Putusan Majelis
Sidang PHPU ini dijadwalkan ditutup dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim konstitusi setelah seluruh tahapan pembacaan gugatan, jawaban, replik, dan duplik dinyatakan selesai. Para pihak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan terakhir sebelum mahkamah bermusyawarah dalam rapat permusyawaratan hakim untuk menetapkan keputusan.
Perkara ini menjadi salah satu dari sejumlah gugatan PHPU terkait Pemilihan Presiden 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan hukum acara peradilan konstitusi, putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat setelah dibacakan dalam sidang pleno. Seluruh pihak diwajibkan menaati putusan tersebut sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pemilu secara konstitusional.
Comments (0)