Fraksi PAN Minta Sosialisasi Tapera Diperkuat agar Kebijakan Berjalan Adil

JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa sosialisasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga saat ini dinilai belum berja...

Fraksi PAN Minta Sosialisasi Tapera Diperkuat agar Kebijakan Berjalan Adil

JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa sosialisasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga saat ini dinilai belum berjalan secara efektif sehingga memicu kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi fraksi di Jakarta, Kamis, menyusul banyaknya pertanyaan publik mengenai status kepesertaan, besaran simpanan, serta manfaat program yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan, pemerintah dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) perlu menindaklanjuti persoalan komunikasi publik secara serius. Menurutnya, sebagian masyarakat masih memperoleh informasi yang tidak utuh mengenai program tersebut, mulai dari siapa yang wajib menjadi peserta, bagaimana mekanisme penyetoran, hingga kapan dana dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

"Kami menilai sosialisasi yang dilakukan selama ini belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Akibatnya, muncul persepsi yang keliru seolah-olah kebijakan ini hanya membebani pekerja. Pemerintah harus hadir menjelaskan secara terbuka, jelas, dan berkelanjutan," kata Saleh Partaonan Daulay.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelenggaraan Tapera diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari upah, dengan pembagian 0,5 persen ditanggung pekerja dan 2,5 persen ditanggung pemberi kerja. Adapun pekerja mandiri menanggung simpanan secara penuh, dengan dasar perhitungan upah tertinggi sebesar Rp12 juta per bulan.

Sosialisasi Dinilai Belum Menjangkau Seluruh Lapisan Masyarakat

Fraksi PAN mencatat, keterbatasan sosialisasi terlihat dari masih banyaknya pekerja sektor formal maupun informal yang belum memahami perbedaan Tapera dengan program jaminan sosial lain, seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan resistensi terhadap kebijakan yang sejatinya bertujuan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah layak huni.

Dalam pandangan fraksi, pemerintah semestinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya diseminasi informasi, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga tokoh masyarakat. Pendekatan tersebut diyakini dapat memastikan pesan kebijakan tersampaikan secara akurat dan tidak terdistorsi di ruang publik.

"Sosialisasi tidak cukup dilakukan melalui selebaran atau media daring. Harus ada dialog langsung dengan pekerja dan pengusaha agar tujuan program ini dipahami secara benar. Kami mendorong pemerintah menyusun peta jalan komunikasi publik yang terukur," ujar Saleh.

Penerapan Kebijakan Harus Berpijak pada Prinsip Keadilan

Selain persoalan sosialisasi, Fraksi PAN menegaskan bahwa penerapan kebijakan Tapera wajib berpijak pada prinsip keadilan dan keberpihakan. Fraksi menilai beban simpanan tidak boleh diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah dan pekerja sektor informal yang pendapatannya tidak tetap.

Fraksi PAN juga meminta pemerintah memastikan kejelasan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang lalai menyetorkan simpanan, sekaligus perlindungan hak peserta atas dana yang telah dihimpun. Transparansi pengelolaan dana oleh BP Tapera, termasuk laporan hasil pemupukan dana, dipandang sebagai prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap program tersebut.

"Keadilan harus menjadi dasar. Pekerja kecil tidak boleh merasa dibebani, sementara kewajiban pemberi kerja justru tidak diawasi secara ketat. Pengelolaan dana juga harus transparan dan akuntabel karena ini menyangkut uang rakyat," tegas Saleh.

Fraksi PAN Dorong Evaluasi Menyeluruh dan Penguatan Pengawasan

Sebagai tindak lanjut, Fraksi PAN menyatakan akan mendorong pembahasan persoalan ini melalui mekanisme resmi di DPR RI, termasuk mengusulkan penyelenggaraan rapat kerja dengan kementerian yang membidangi perumahan rakyat serta BP Tapera. Forum tersebut diharapkan dapat menginventarisasi hambatan pelaksanaan di lapangan sekaligus merumuskan langkah perbaikan kebijakan.

Fraksi PAN juga mengingatkan pentingnya harmonisasi antara Tapera dan program perumahan rakyat lainnya, seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan. Sinkronisasi antarprogram dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewajiban yang justru menyulitkan masyarakat.

Menutup keterangannya, Fraksi PAN menegaskan komitmen untuk terus mengawal kebijakan perumahan rakyat agar berjalan adil, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Fraksi berharap pemerintah segera menindaklanjuti masukan tersebut sebelum penerapan kebijakan diperluas, sehingga tujuan penyediaan hunian layak bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai sesuai amanat undang-undang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User