Fraksi PAN Dorong Sosialisasi Tapera Lebih Gencar dan Adil
JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) di Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti lemahnya penyebaran informasi terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada masyarakat. Dalam sebuah p...
JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) di Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti lemahnya penyebaran informasi terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada masyarakat. Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (13/6), fraksi tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini belum menjangkau publik secara memadai sehingga menimbulkan kebingungan dan resistensi di berbagai kalangan.
“Banyak warga yang belum memahami secara utuh mekanisme, manfaat, bahkan kewajiban yang diatur dalam program Tapera. Informasi yang beredar masih simpang siur dan kerap kali tidak utuh,” ujar anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Muhammad Said, dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar secara hibrida. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan kementerian terkait masih bersifat sporadis dan belum menyentuh lapisan masyarakat paling bawah, khususnya para pekerja informal dan pelaku usaha mikro.
Minimnya Pemahaman di Akar Rumput
Said memaparkan bahwa hasil serap aspirasi di daerah pemilihan menunjukkan lebih dari 65 persen pekerja sektor informal yang dikunjungi tidak mengetahui adanya program Tapera secara mendetail. Bahkan, di kalangan pekerja formal, masih ditemukan kesalahpahaman bahwa iuran Tapera hanya memberatkan tanpa memberikan kepastian manfaat. “Kami menerima banyak aduan dari konstituen yang mempertanyakan kepastian dana mereka, apakah nantinya benar-benar bisa digunakan untuk memiliki rumah atau justru akan hilang seperti pengalaman buruk program serupa di masa lalu,” tambahnya.
FPAN mendesak agar BP Tapera bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun peta jalan sosialisasi yang lebih masif. Metode komunikasi dinilai harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing segmen penerima program, mulai dari penggunaan media tradisional seperti radio komunitas dan pertemuan warga, hingga platform digital yang lebih interaktif. “Tidak bisa hanya mengandalkan iklan layanan masyarakat di televisi nasional atau unggahan media sosial. Pemerintah harus turun langsung ke pasar-pasar, kawasan industri, bahkan ke pelosok desa,” tegas Said.
Tuntutan Keadilan dalam Implementasi
Di samping soal sosialisasi, Fraksi PAN juga memberikan tekanan pada aspek keadilan dalam struktur iuran dan penyaluran manfaat Tapera. Dalam Rapat Koordinasi Pleno yang dihadiri perwakilan BP Tapera, fraksi ini menyampaikan tiga poin penting: pertama, besaran iuran 3 persen dari upah harus ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat pascapandemi. Kedua, mekanisme penyaluran pembiayaan perumahan harus dipastikan bebas dari praktik diskriminatif dan tepat sasaran. Ketiga, pekerja mandiri dan sektor informal wajib mendapatkan perlindungan serta insentif yang setara dengan pekerja formal.
“Keadilan di sini berarti tidak boleh ada perbedaan perlakuan yang merugikan kelompok tertentu. Jika pekerja formal dikenakan iuran wajib, maka fasilitas dan kepastian pencairan harus sama kuatnya dengan yang diterima oleh peserta dari kalangan profesional atau aparatur sipil negara,” papar Said. Ia mencontohkan, banyak pekerja seni, petani, dan pedagang kecil yang hingga kini masih ragu untuk mendaftar secara sukarela karena melihat ketidakjelasan skema pengembalian dana.
FPAN juga mengusulkan agar pemerintah segera membentuk dewan pengawas independen yang bertugas mengawal transparansi pengelolaan dana Tapera. Dewan tersebut diharapkan melibatkan unsur akademisi, lembaga swadaya masyarakat di bidang perumahan, serta perwakilan serikat pekerja. “Ini penting untuk membangun kepercayaan publik. Ratusan triliun dana yang akan dikelola tidak boleh lepas dari pengawasan yang ketat dan partisipatif,” ujarnya.
Perlunya Regulasi Turunan yang Jelas
Fraksi PAN juga menyoroti masih minimnya aturan pelaksana yang dapat menjadi pegangan teknis di lapangan. Meskipun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat telah disahkan, beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang diamanatkan belum sepenuhnya rampung. Akibatnya, banyak perusahaan dan pekerja yang masih bingung mengenai tahapan implementasi, termasuk soal batas waktu pendaftaran dan sanksi bagi yang belum mematuhi.
“Ketidakpastian regulasi ini menambah kekhawatiran. Kami mendesak agar seluruh aturan turunan diselesaikan paling lambat triwulan ketiga tahun ini, sehingga dunia usaha dan pekerja memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri,” kata Said. Fraksi PAN, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan ini melalui fungsi pengawasan yang melekat dan siap menginisiasi rapat dengar pendapat khusus apabila progres yang dijanjikan tidak kunjung terwujud.
Di akhir pernyataannya, FPAN mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha dan serikat buruh, untuk duduk bersama merumuskan solusi yang win-win. “Tapera punya tujuan mulia, tetapi harus dijalankan dengan cara yang benar. Sosialisasi yang gencar dan kebijakan yang adil adalah fondasi yang tidak bisa ditawar. Tanpa itu, program ini hanya akan menjadi beban baru bagi rakyat,” tutup Said.
Comments (0)