Polisi Jerat Ibu Pembuang Bayi Bogor Utara dengan Ancaman 15 Tahun
BOGOR, Apaberita — Kepolisian Resor Kota Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial SSA (21) sebagai tersangka setelah diduga membuang jenazah bayi kandungnya di dalam kardus di wilayah Bogo...
BOGOR, Apaberita — Kepolisian Resor Kota Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial SSA (21) sebagai tersangka setelah diduga membuang jenazah bayi kandungnya di dalam kardus di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor. Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Andi Herindra, dalam konferensi pers di Markas Polresta Bogor Kota pada Selasa (27/7/2026) pagi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan kardus mencurigakan di sebuah gang sempit di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, pada Senin sore.
Kronologi Penemuan dan Olah TKP
Menurut keterangan polisi, seorang pemulung yang biasa mencari barang bekas di sekitar lokasi awalnya mengira kardus tersebut berisi sampah. Namun, setelah membuka, ia terkejut menemukan sesosok jenazah bayi yang sudah tidak bernyawa. Warga yang panik segera melaporkan temuan itu ke Polsek Bogor Utara. Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi.
“Tim Inafis dan unit Reskrim segera melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan bahwa jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki itu diduga baru dilahirkan beberapa jam sebelumnya. Tidak ditemukan luka kekerasan mencolok, namun penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi RSUD Kota Bogor,” ujar Kombes Pol. Andi Herindra.
Di dalam kardus, selain jenazah, polisi juga menemukan secarik kain dan beberapa helai pakaian yang diduga milik pelaku. Barang-barang ini kemudian menjadi petunjuk kunci dalam penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan perempuan berinisial SSA di sebuah rumah kontrakan yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi penemuan.
Pengakuan Tersangka: Melahirkan Seorang Diri Tanpa Bantuan
Dalam pemeriksaan yang digelar secara tertutup, SSA mengakui bahwa dirinya adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Perempuan berusia 21 tahun yang tercatat sebagai warga pendatang dari Sukabumi itu mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya tengah hamil. Ia baru menyadari ketika proses persalinan sudah terjadi di kamar mandi kontrakannya pada Senin dini hari.
“Tersangka mengatakan bahwa ia panik setelah bayinya lahir dalam kondisi tidak menangis dan tidak bergerak. Karena takut ketahuan oleh pemilik kontrakan dan tetangga, ia memasukkan jenazah bayi itu ke dalam kardus, lalu meletakkannya di gang sekitar pukul empat pagi,” jelas Kombes Pol. Andi Herindra membacakan sebagian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan lain, termasuk dugaan aborsi atau pembunuhan anak yang direncanakan. Namun sejauh ini, SSA bersikeras bahwa bayi itu sudah meninggal begitu lahir. “Kami tidak bisa begitu saja menerima pengakuan itu tanpa bukti pendukung. Oleh karena itu, kami akan melengkapi dengan visum et repertum dan keterangan saksi ahli forensik serta psikolog,” tambahnya.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana 15 Tahun
Atas tindakannya, SSA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, atau melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain pasal utama, polisi juga mempertimbangkan penerapan Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pidana bagi ibu yang sengaja menyebabkan kematian anaknya saat lahir atau segera setelah lahir, jika didorong oleh rasa takut diketahui orang lain melahirkan anak. Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, namun polisi lebih mengedepankan jerat UU Perlindungan Anak yang memiliki sanksi lebih berat.
“Kami akan melihat rekonstruksi dan hasil autopsi, apakah luka atau penyebab kematian menunjukkan adanya tindakan sengaja menghilangkan nyawa bayi, atau murni karena faktor kesehatan. Semua akan menentukan pasal final yang dikenakan. Namun, yang jelas perbuatan membuang bayi ini sangat melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolresta.
Imbauan dan Rencana Pendampingan Hukum
Saat ini, SSA ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan psikologis. Pasalnya, tersangka diduga juga menjadi korban dari tekanan sosial dan minimnya pengetahuan kesehatan reproduksi.
Kombes Pol. Andi Herindra mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan perempuan muda, agar tidak ragu mencari bantuan jika menghadapi kehamilan tidak diinginkan. “Ini tragedi kemanusiaan. Kami memahami faktor kepanikan, tapi membuang bayi bukanlah solusi. Ada banyak lembaga dan layanan kesehatan yang siap membantu tanpa stigma,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa pembuangan bayi di wilayah Bogor. Data Polresta Bogor Kota mencatat sepanjang tahun 2026, telah terjadi tiga kasus serupa. Polisi berharap penegakan hukum yang tegas ini bisa menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan reproduksi dan hak-hak anak.
Comments (0)