Febrie Adriansyah Diperiksa Tujuh Jam, Keluar Kejagung Dikawal Ketat

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran...

Febrie Adriansyah Diperiksa Tujuh Jam, Keluar Kejagung Dikawal Ketat

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu. Pemeriksaan terhadap jaksa senior tersebut berlangsung di Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dan berakhir pada sore hari, dengan pengawalan ketat petugas saat yang bersangkutan meninggalkan kompleks gedung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi. Febrie baru terlihat kembali di area lobi sekitar pukul 16.30 WIB, sehingga total rangkaian pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam.

Dikawal Ketat Menuju Kendaraan

Sesaat setelah pemeriksaan rampung, Febrie tampak berjalan menuju area parkir dengan dikawal sejumlah petugas keamanan internal Kejaksaan Agung. Pengawalan dilakukan sejak ia keluar dari ruang pemeriksaan hingga memasuki kendaraan berwarna hitam yang telah menunggu.

Kepada wartawan yang berupaya meminta keterangan, Febrie hanya memberikan jawaban singkat. Ia menyatakan seluruh keterangan telah disampaikan kepada tim penyidik.

"Semua sudah saya sampaikan kepada penyidik. Untuk lebih jelasnya, silakan ditanyakan kepada pimpinan," ujar Febrie sebelum meninggalkan gedung.

Kejagung Menyebut Pemeriksaan untuk Pendalaman Keterangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam rangka membuat terang suatu peristiwa pidana," kata Harli.

Harli menyatakan, materi pemeriksaan tidak dapat disampaikan kepada publik karena termasuk bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Ia menegaskan seluruh tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta prosedur internal kejaksaan.

"Setiap pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secara resmi," ujarnya.

Rekam Jejak Febrie Adriansyah di Korps Adhyaksa

Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu jaksa senior yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung. Ia menjabat Jampidsus pada periode 2020 hingga 2022. Pada masa kepemimpinannya, Direktorat Penyidikan Jampidsus menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar.

Di antara perkara tersebut adalah dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp16,8 triliun, serta perkara dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) dengan kerugian negara ditetapkan sekitar Rp22,78 triliun. Kejagung pada periode yang sama juga mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya.

Selepas dari Jampidsus, Febrie menjalani penugasan sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Namanya kembali menjadi perhatian publik menyusul pemeriksaan yang ia jalani pada Rabu.

Proses Hukum Dipastikan Berjalan Sesuai Prosedur

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan terhadap saksi, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan di internal korps, disebut merupakan hal yang lazim dalam sebuah proses penyidikan.

Harli juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai status maupun materi pemeriksaan sebelum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, kejaksaan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus berkoordinasi secara internal guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User