Oct 08, 2026
Politik

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346,7 Miliar

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung resmi membacakan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346,7 miliar. Dakwaan disampaika...

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346,7 Miliar

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung resmi membacakan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346,7 miliar. Dakwaan disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Terdakwa menyatakan akan menyiapkan nota perlawanan atau eksepsi atas seluruh materi dakwaan yang dibacakan jaksa.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, jaksa mendalilkan Febrie Adriansyah diduga melakukan serangkaian perbuatan yang bertujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Jaksa menyebut dugaan pencucian uang itu dilakukan melalui sejumlah transaksi dan mekanisme yang menurut penuntut umum tidak sesuai dengan profil keuangan terdakwa.

Pokok Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam pembacaan dakwaan, penuntut umum menguraikan sejumlah perbuatan yang diduga memenuhi unsur Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menegaskan nilai transaksi yang didakwakan mencapai Rp346,7 miliar, angka yang disebut sebagai akumulasi dari sejumlah perbuatan dalam periode tertentu.

Jaksa menyatakan akan membuktikan dalil-dalil tersebut melalui alat bukti surat, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang telah disiapkan dalam berkas perkara. Penuntut umum juga menyinggung adanya beberapa pihak yang diduga terlibat dalam alur transaksi tersebut, meskipun tidak seluruhnya berkedudukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan nota perlawanan pada sidang berikutnya. Menurut penasihat hukum, eksepsi akan disusun secara menyeluruh dengan mendasarkan pada aspek formil maupun materiil surat dakwaan.

"Kami akan menyiapkan nota perlawanan secara cermat karena dakwaan ini dinilai belum menggambarkan perbuatan yang didalilkan secara utuh," ujar penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Agenda Sidang dan Nota Perlawanan

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menetapkan agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan pembacaan nota perlawanan dari pihak terdakwa. Hakim memerintahkan tim penasihat hukum agar menyampaikan eksepsi secara tertulis dan membacakannya dalam persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Setelah nota perlawanan dibacakan, jaksa penuntut umum akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut. Majelis hakim kemudian akan memutuskan apakah dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan, penuntut umum menegaskan bahwa pembacaan dakwaan merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jaksa menyatakan materi dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara berjenjang, termasuk melalui Rapat Koordinasi dengan instansi terkait sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

Konstruksi Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, perbuatan yang didakwakan dalam perkara ini diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. Jaksa mendalilkan adanya pemenuhan unsur perbuatan menyamarkan, menyembunyikan, atau mengaburkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Penuntut umum menyatakan dalil keuangan tersebut akan diuraikan melalui serangkaian bukti transaksi, termasuk dokumen perbankan dan catatan keuangan yang telah disita selama penyidikan. Menurut jaksa, alur transaksi yang didakwakan akan diperiksa secara bertahap melalui keterangan saksi dari pihak-pihak yang mengetahui mekanisme transaksi yang dipersoalkan.

Pihak terdakwa menegaskan akan menggunakan seluruh haknya dalam proses persidangan, termasuk mengajukan bukti-bukti yang meringankan. Penasihat hukum menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi yang dinilai relevan untuk menjelaskan duduk perkara serta asal-usul harta kekayaan yang didakwakan.

Sejumlah pengamat hukum menilai perkara ini akan menjadi ujian bagi penerapan rezim antipencucian uang, khususnya dalam menguji sejauh mana konstruksi dakwaan dapat dibuktikan secara meyakinkan di persidangan. Perkara ini juga dinilai akan menjadi perhatian publik karena menyangkut nilai transaksi yang sangat besar dan melibatkan figur yang memiliki rekam jejak di institusi penegak hukum.

Majelis hakim mengingatkan kedua belah pihak agar proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara dan tidak mengganggu independensi peradilan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari pihak terdakwa, sementara jaksa penuntut umum menyatakan siap menanggapi seluruh dalil yang diajukan dalam eksepsi tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User