Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Pengintaian Densus 88
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pengintaian yang dilakukan oleh personel Detasemen Khusus 88...
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pengintaian yang dilakukan oleh personel Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri terhadap dirinya dan tim penyidik. Dalam keterangan pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (27/5/2024), Febrie menegaskan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Febrie mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/5/2024) saat ia dan sejumlah jaksa senior tengah melakukan serangkaian pertemuan teknis guna menuntaskan pengusutan perkara korupsi besar. “Kami mendapati adanya aktivitas pengintaian sistematis oleh oknum-oknum yang mengaku anggota Densus 88,” ujarnya. Ia menambahkan, timnya telah mengidentifikasi kendaraan dan identitas beberapa individu yang menguntit, dan seluruh bukti telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Kronologi dan Temuan Awal
Menurut Febrie, pengintaian dimulai sejak pagi hari ketika ia berangkat dari kediaman pribadinya menuju kantor. Dua unit kendaraan roda empat tanpa pelat dinas terlihat membuntuti dengan pola pergerakan yang mencurigakan. Setibanya di kompleks Kejaksaan Agung, mobil-mobil tersebut tetap berada di sekitar area dengan mesin menyala. Kecurigaan meningkat saat tim pengamanan dalam (Pamdal) mendapati seorang pria bersenjata api yang belakangan mengaku sebagai anggota Densus 88 tengah mengambil gambar dan mencatat nomor polisi kendaraan jaksa yang keluar-masuk.
Pada malam harinya, saat Febrie mengadiri rapat koordinasi di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, tim pengintaian kembali muncul. Kali ini, seorang jaksa peneliti yang keluar dari lobi hotel didekati oleh dua orang tak dikenal yang mempertanyakan identitas dan tujuan pertemuan. “Mereka menyebutkan nama-nama jaksa kami dan menanyakan detail kasus yang sedang ditangani. Ini jelas melampaui batas kewenangan,” kata Febrie dengan nada tegas.
Merusak Independensi Penanganan Perkara
Febrie menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengganggu privasi, tetapi juga berpotensi menghambat penuntasan perkara korupsi yang menjadi atensi publik. Ia menyebut ada dua perkara besar yang tengah ditangani Jampidsus dan diduga menjadi pemicu pengintaian, yaitu kasus dugaan korupsi tata niaga timah dan penyidikan mafia peradilan. “Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi waktunya sangat bersinggungan dengan tahap akhir pemberkasan dua perkara tersebut. Ini menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
“Kami meminta Polri, khususnya pimpinan Densus 88, untuk menjelaskan secara terbuka apa maksud dan dasar hukum operasi tersebut. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ini sebagai obstruction of justice.”
Pernyataan itu disampaikan Febrie setelah sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kekecewaannya dalam rapat internal. Menurut informasi yang dihimpun, Burhanuddin telah mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (24/5/2024) untuk meminta klarifikasi. Surat bernomor R-118/A/JA/05/2024 itu mempertanyakan legalitas operasi dan meminta daftar nama personel yang terlibat.
Respons Kepolisian dan DPR
Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi. Namun, seorang perwira menengah di Divisi Humas Polri yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek kebenaran informasi tersebut. “Kami akan sampaikan setelah ada hasil pemeriksaan internal,” ujarnya singkat.
Sementara itu, di Kompleks Parlemen, Senayan, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya Panjaitan, meminta agar Kapolri segera turun tangan. “Ini bukan sekadar salah paham. Jika benar Densus 88 mengintai Jampidsus, itu adalah preseden buruk bagi relasi antar-penegak hukum. Kami akan panggil kedua belah pihak dalam rapat dengar pendapat pekan depan,” katanya melalui sambungan telepon.
Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai bahwa penggunaan personel antiteror untuk mengawasi penyidik korupsi tidak lazim dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Densus 88 punya kewenangan terbatas pada tindak pidana terorisme. Jika digunakan untuk kepentingan lain tanpa dasar hukum, itu penyalahgunaan wewenang,” ujarnya kepada media, Selasa (28/5/2024).
Langkah Hukum Kejaksaan Agung
Jampidsus Febrie Adriansyah memastikan bahwa pihaknya tidak akan mundur meski dihadapkan pada tekanan. Ia telah memerintahkan jajaran untuk memperketat pengamanan internal dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pimpinan. “Kami tidak akan gentar. Penanganan perkara korupsi adalah tugas konstitusional yang tidak bisa diintervensi siapa pun,” tutup Febrie.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan laporan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI agar dilakukan audit eksternal terhadap operasi intelijen yang melibatkan Densus 88. Selain itu, tim pengacara negara juga dikerahkan untuk mengkaji kemungkinan gugatan perdata terhadap oknum-oknum yang terlibat. Publik kini menanti sejauh mana transparansi Polri dalam merespons kasus yang menyita perhatian luas ini.
Comments (0)