Febrie Adriansyah Angkat Bicara soal Densus 88

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya menyatakan pernyataan resmi terkait dugaan pengintaian yang dilakukan oleh oknum anggota Detasemen Khusus 88 (D...

Jul 20, 2026 - 04:24
0 0
Febrie Adriansyah Angkat Bicara soal Densus 88

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya menyatakan pernyataan resmi terkait dugaan pengintaian yang dilakukan oleh oknum anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri terhadap aktivitas penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Juni 2023, Febrie menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip koordinasi penegakan hukum dan berpotensi mengganggu independensi lembaga kejaksaan.

Pernyataan Resmi Jampidsus

“Kami menerima laporan dari tim penyidik bahwa terdapat aktivitas pemantauan yang dilakukan oleh orang-orang yang kemudian teridentifikasi sebagai anggota Densus 88. Tindakan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Agung dan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Febrie dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk ditindaklanjuti secara internal dan antarlembaga. Febrie juga memastikan bahwa proses penyidikan yang tengah berjalan tidak akan terpengaruh oleh intimidasi semacam ini. “Kami tetap akan menuntaskan perkara-perkara korupsi besar yang sedang ditangani, termasuk yang melibatkan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Kronologi Peristiwa dan Dasar Hukum

Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, peristiwa pengintaian diketahui pertama kali pada pekan kedua Juni 2023. Tim penyidik Jampidsus yang sedang melakukan pemeriksaan saksi di sebuah lokasi di Jakarta Selatan mendapati sejumlah pria mengendarai kendaraan tak bertanda mengikuti pergerakan mereka. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa mereka adalah anggota Densus 88 yang tengah bertugas. “Tindakan ini tidak sesuai dengan prosedur tetap pengawasan bersama antarkomisi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung,” jelas Febrie. Ia menambahkan bahwa setiap bentuk pengawasan harus dilakukan secara transparan dan dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

Dampak terhadap Penegakan Hukum dan Respons Kelembagaan

Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di kalangan DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mendesak agar Panglima TNI dan Kapolri segera melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mengklarifikasi insiden tersebut. “Jika benar ada upaya intervensi terhadap penyidikan Jampidsus, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas negara hukum. Kami akan memanggil pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung dalam rapat dengar pendapat,” tegas Trimedya. Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. “Densus 88 memiliki tugas pokok memberantas terorisme, namun jika ada anggotanya yang bertindak di luar kewenangan, tentu akan diproses sesuai kode etik,” ujarnya di Jakarta.

Upaya Koordinasi Antarlembaga

Febrie Adriansyah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menyurati Kapolri untuk meminta penjelasan resmi perihal insiden tersebut. “Surat telah kami kirimkan pada 14 Juni 2023, dan kami berharap ada respons cepat. Koordinasi antarpilar hukum harus kita jaga agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menghambat penegakan hukum,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tanpa campur tangan pihak mana pun. “Kami tidak akan gentar. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat keamanan justru harus diusut tuntas sebagai bukti keseriusan pemerintah memberantas korupsi,” sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai dugaan pengintaian tersebut. Namun, lima fraksi di DPR, di antaranya Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi NasDem, telah menyatakan akan mengusulkan pembentukan panitia kerja untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Rapat Koordinasi Gabungan antarlembaga dijadwalkan akan digelar pada pekan depan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Febrie menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan peristiwa ini dengan rivalitas antarlembaga. “Kami percaya bahwa Polri dan Kejaksaan berada di garis yang sama dalam menegakkan hukum. Kejadian ini harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki mekanisme koordinasi ke depan,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User