KETAPANG — Tim gabungan yang terdiri dari petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang bersama personel Kementerian Kehutanan mengevakuasi seekor induk orangutan beserta anaknya dari kawasan hutan yang terbakar di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis, 3 September 2026. Proses evakuasi tersebut dilakukan setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah itu memutus jalur pergerakan satwa dilindungi menuju habitat alaminya.
Kepala BPBD Kabupaten Ketapang menyatakan bahwa evakuasi dilakukan untuk menyelamatkan dua individu orangutan yang terjebak di tengah kobaran api dan asap tebal. Menurutnya, kedua satwa tersebut ditemukan dalam kondisi lemah akibat terpapar asap serta keterbatasan sumber pangan di sekitar lokasi kebakaran.
"Berdasarkan laporan tim di lapangan, induk dan anak orangutan itu berada di area yang tidak lagi memungkinkan untuk dipertahankan. Evakuasi dilakukan sebagai langkah darurat untuk mencegah jatuhnya korban jiwa, baik manusia maupun satwa dilindungi," tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima di Ketapang.
Kronologi dan Lokasi Kejadian
Karhutla di Desa Sungai Awan Kiri dilaporkan mulai terdeteksi sejak beberapa hari sebelumnya. Titik api yang terus meluas akibat kondisi cuaca kering serta tiupan angin mempercepat penyebaran api ke kawasan gambut dan hutan sekunder yang menjadi habitat satwa endemik Kalimantan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari posko satuan tugas karhutla Kabupaten Ketapang, luas areal yang terdampak mencapai puluhan hektare dan terus dilakukan pemadaman darat serta udara. Petugas mengerahkan personel gabungan dari BPBD, TNI, Polri, serta Manggala Agni untuk melakukan pemadaman dan pembersihan titik panas di sekitar lokasi evakuasi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menegaskan bahwa orangutan merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia menyatakan bahwa setiap upaya penyelamatan satwa dilindungi harus mengikuti prosedur konservasi yang ketat, termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum pelepasliaran kembali ke habitat yang aman.
"Setelah dievakuasi, induk dan anak orangutan tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis satwa. Jika dinyatakan sehat dan layak, keduanya akan dilepasliarkan ke kawasan konservasi yang jauh dari titik kebakaran," ujar Kepala BKSDA Kalimantan Barat.
Dampak Karhutla terhadap Habitat Satwa
Pakar konservasi dari lembaga pemerhati lingkungan menyatakan bahwa karhutla tidak hanya mengancam keselamatan satwa secara langsung, tetapi juga merusak ekosistem yang menjadi sumber kehidupan orangutan. Kerusakan tutupan hutan menyebabkan hilangnya pohon pakan, tempat bersarang, serta jalur pergerakan yang selama ini menjadi ruang hidup satwa tersebut.
Menurut data Kementerian Kehutanan, populasi orangutan di Kalimantan mengalami tekanan akibat alih fungsi lahan, pembukaan perkebunan, dan kebakaran hutan yang berulang setiap musim kemarau. Kondisi tersebut menempatkan orangutan dalam kategori terancam punah sehingga memerlukan intervensi penyelamatan yang berkelanjutan.
Dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Karhutla Kabupaten Ketapang, sejumlah instansi menyepakati penguatan patroli terpadu di kawasan rawan kebakaran. Langkah tersebut meliputi pemantauan titik panas melalui citra satelit, penyiapan posko kesehatan satwa, serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Langkah Lanjutan dan Imbauan Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Ketapang menindaklanjuti kejadian tersebut dengan menetapkan status siaga darurat karhutla pada wilayah terdampak. Keputusan itu disahkan dalam rapat pleno yang melibatkan BPBD, Dinas Kehutanan, BKSDA, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Ketapang menyatakan bahwa aparat penegak hukum akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk tidak memanfaatkan musim kemarau sebagai alasan membuka lahan dengan cara yang merusak lingkungan.
"Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan serius. Selain merugikan kesehatan masyarakat, peristiwa ini mengancam keberlangsungan satwa dilindungi yang menjadi kekayaan hayati bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pembakaran lahan," tegas Bupati Ketapang.
Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran. Induk dan anak orangutan yang dievakuasi saat ini berada di fasilitas karantina sementara untuk menjalani perawatan intensif sebelum diputuskan lokasi pelepasliaran yang layak dan aman.
Comments (0)