Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Tiga BUMN

Jakarta, Apaberita – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi...

Jul 12, 2026 - 15:04
0 0
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Tiga BUMN

Jakarta, Apaberita – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penetapan tersangka ini diumumkan setelah serangkaian penggeledahan di belasan lokasi yang dilakukan sejak pekan lalu.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Selasa (22/4/2025), menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. “Setelah melakukan gelar perkara, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara FA sebagai tersangka. Perkara ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara di tiga BUMN,” ujarnya.

Penggeledahan Serentak di 14 Lokasi

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan yang telah berlangsung selama enam bulan. Pada Kamis (17/4/2025) hingga Sabtu (19/4/2025), tim penyidik Bareskrim menggelar penggeledahan serentak di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kediaman pribadi Febrie di kawasan Cibubur, dua apartemen di Jakarta Selatan, kantor konsultan hukum yang diduga terkait, serta sejumlah ruang kerja di kantor pusat tiga BUMN yang menjadi objek perkara.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 137 dokumen kontrak dan korespondensi, 23 unit perangkat elektronik termasuk laptop dan telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp4,7 miliar dalam mata uang rupiah dan dollar Singapura. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erlangga Permana, menyatakan bahwa seluruh barang bukti kini tengah dianalisis oleh laboratorium forensik digital dan tim audit investigatif.

Konstruksi Perkara dan Peran Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara ini berawal dari penanganan tiga kasus besar di BUMN yang ditangani oleh Kejaksaan Agung pada periode 2020–2023, saat Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Ketiga BUMN yang dimaksud adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Pertamina (Persero) dalam kasus pengadaan kapal very large crude carrier (VLCC).

Penyidik menduga Febrie menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima sejumlah uang dan fasilitas dari pihak-pihak yang berperkara agar penanganan kasus tidak berlanjut ke tahap penyidikan atau agar tuntutan diperingan. “Tersangka diduga kuat menerima aliran dana yang disamarkan melalui konsultan hukum dan perusahaan cangkang di luar negeri. Kami sedang mendalami transaksi mencurigakan senilai lebih dari SG$ 2,3 juta yang mengalir ke rekening pihak terkait,” kata Brigjen Cahyono.

Pasal yang disangkakan kepada Febrie adalah Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Kronologi Penanganan Perkara di Tiga BUMN

Kasus PT Asuransi Jiwasraya mencuat pada 2020 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Dalam penanganannya, Febrie selaku Jampidsus saat itu beberapa kali menetapkan penghentian penyidikan terhadap sejumlah calon tersangka. Temuan Bareskrim menunjukkan adanya komunikasi intensif antara Febrie dan salah satu terpidana kasus Jiwasraya melalui perantara.

Sementara itu, di PT Garuda Indonesia, perkara terkait pengadaan pesawat ATR 72-600 yang merugikan negara sekitar Rp2,7 triliun. Diduga Febrie memberikan arahan kepada jaksa penuntut untuk menggunakan pasal yang lebih ringan sehingga terdakwa utama hanya divonis empat tahun penjara, jauh dari tuntutan awal 15 tahun.

Adapun di Pertamina, kasus pengadaan VLCC senilai US$ 197 juta yang mangkrak. Dokumen yang disita dari penggeledahan menunjukkan adanya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) yang ditandatangani Febrie pada November 2022 tanpa melalui ekspose perkara yang sah.

Respons Kejaksaan Agung dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kejaksaan Agung akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan pidana. Kami juga telah membentuk tim internal untuk menelaah kembali penanganan perkara di era tersebut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Juniver Girsang, menyebut penetapan tersangka ini tendensius. “Klien kami belum pernah diperiksa sebagai saksi. Tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini janggal dan kami akan mengajukan praperadilan,” ucapnya melalui pesan singkat.

Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan perdana Febrie sebagai tersangka pada Jumat (25/4/2025). Hingga berita ini diturunkan, Febrie belum ditahan. Namun, penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan penahanan dilakukan jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menambah panjang daftar penegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang diduga terlibat korupsi sepanjang 2024–2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sebelumnya telah menangani beberapa kasus serupa yang melibatkan hakim, jaksa, dan polisi. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akmal Marhali, menilai penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus ini sebagai momentum penting. “Ini ujian bagi integritas penegakan hukum kita. Jika benar terbukti, maka tidak ada imunitas bagi siapa pun,” katanya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User