Eks Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK Lagi di Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ini merupakan kali ketiga Hilman Latief dipanggil oleh tim penyidik KPK terkait kasus yang juga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung pada Rabu (24/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan Ketiga untuk Mantan Dirjen
Menurut laporan yang dihimpun Apaberita.com, pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidik terhadap aliran dana dan kebijakan pembagian kuota haji yang diduga menyimpang dari ketentuan. Sebelumnya, Hilman Latief sudah dua kali memberikan keterangan, namun baru kali ini penyidik mengkonfrontir sejumlah temuan baru yang didapat dari saksi-saksi lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut kepada awak media. Ia menyatakan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan lebih rinci dari Hilman Latief terkait perannya dalam pengambilan keputusan strategis seputar kuota haji.
"Benar hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita.com.
Bantahan Hilman dan Fakta Persidangan
Hilman Latief sebelumnya secara tegas membantah pernah menerima uang atau menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan kuota haji. Di hadapan penyidik, ia mengaku hanya menjalankan tugas administratif sesuai arahan pimpinan di Kementerian Agama. Namun, berdasarkan informasi dari media kami, penyidik KPK justru menemukan fakta lain yang mengindikasikan adanya aliran dana mencurigakan ke sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan kuota tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kebijakan kuota haji khusus dan haji reguler yang tidak sesuai dengan peraturan. Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengintervensi kebijakan yang seharusnya bersifat transparan dan akuntabel. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemanggilan berulang terhadap Hilman Latief menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan bukti dan keterangan dari berbagai saksi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hilman Latief atau kuasa hukumnya. Laporan terbaru Apaberita.com juga mencatat bahwa KPK sedang menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Comments (0)