Dwiarso Budi Santiarto Dilantik sebagai Wakil Ketua MA Non-Yudisial
Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Dwiarso Budi Santiarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana Negara, ...
Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Dwiarso Budi Santiarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin pagi. Pelantikan ini menandai babak baru kepemimpinan di tubuh MA, khususnya dalam mengelola fungsi pembinaan, pengawasan, dan administratif yang menjadi ranah non-yudisial.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2025 yang menetapkan Dwiarso menggantikan pejabat sebelumnya. Dengan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden dan para tamu undangan, Dwiarso secara resmi memegang amanah strategis untuk memperkuat tata kelola lembaga peradilan tertinggi negara di luar fungsi teknis yudisial.
Rekam Jejak Karier di Dunia Peradilan
Dwiarso Budi Santiarto bukanlah sosok baru di lingkungan Mahkamah Agung. Sebelum dilantik sebagai wakil ketua, ia telah menjabat sebagai Hakim Agung selama lebih dari satu dekade, dengan pengalaman menangani berbagai perkara besar di kamar perdata dan pidana. Sebelum mencapai puncak karier di MA, Dwiarso mengawali pengabdiannya sebagai hakim di pengadilan negeri di beberapa daerah, kemudian merintis karier hingga ke tingkat banding dan kasasi.
Pria kelahiran Semarang, 5 Mei 1959 ini menyelesaikan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan kemudian menempuh program magister hukum di universitas yang sama. Selain itu, ia juga mengantongi gelar doktor dari Universitas Padjadjaran dengan disertasi yang membahas pembaruan hukum acara perdata. Rekam jejak akademiknya yang kuat menjadi landasan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan hakim.
Dwiarso Budi Santiarto pernah bertugas sebagai Ketua Kamar Perdata MA serta tercatat dalam berbagai tim reformasi birokrasi peradilan. Ia juga aktif dalam penyusunan regulasi internal MA, seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menjadi pedoman bagi seluruh hakim di Indonesia. Kapasitasnya sebagai figur senior di internal MA diharapkan mampu membawa angin segar dalam pembenahan sektor non-yudisial yang kerap menjadi sorotan publik.
Ruang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab
Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial memiliki spektrum tanggung jawab yang luas dan berbeda dari bidang yudisial. Dalam struktur MA, posisi ini membawahi fungsi-fungsi vital seperti pengawasan disiplin hakim dan aparatur peradilan, pembinaan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan keuangan dan sarana prasarana lembaga peradilan di seluruh Indonesia.
Selain itu, wakil ketua bidang non-yudisial juga bertanggung jawab dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan laporan masyarakat. Di bawah koordinasinya, Badan Pengawasan MA secara rutin memeriksa dan menindaklanjuti aduan terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Data MA menunjukkan, sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 2.100 aduan masyarakat yang masuk, dengan sekitar 35 persen di antaranya berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh majelis kehormatan hakim.
Dalam arahannya usai pelantikan, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya percepatan reformasi birokrasi di lingkungan MA. “Saya berharap Wakil Ketua MA yang baru dapat segera menindaklanjuti program prioritas nasional, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan pungutan liar dan peningkatan integritas aparatur peradilan,” ujar Presiden.
Tantangan Besar di Era Transparansi
Dwiarso Budi Santiarto hadir di tengah ekspektasi publik yang tinggi terhadap akuntabilitas lembaga peradilan. Salah satu tantangan utama adalah memperkuat sistem pengawasan internal yang kerap dianggap kurang efektif. Kasus-kasus pelanggaran etik oleh oknum hakim yang mencuat di media dalam beberapa tahun terakhir menjadi catatan kritis yang harus dijawab dengan aksi nyata, bukan sekadar pernyataan.
Dalam sambutan perdananya, Dwiarso menyampaikan komitmen untuk meningkatkan peran inspektorat dan majelis kehormatan. “Kita akan perkuat fungsi pengawasan dengan pendekatan yang lebih responsif dan berbasis teknologi informasi, sehingga setiap aduan masyarakat dapat diproses secara cepat dan transparan,” tegasnya.
Tantangan lain terletak pada peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan, terutama di daerah terpencil. Ketimpangan fasilitas kerja antara pengadilan di kota besar dengan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Di bawah kepemimpinan Dwiarso, diharapkan alokasi anggaran untuk revitalisasi gedung pengadilan dan perumahan dinas hakim dapat diprioritaskan.
Respons Kalangan Profesi dan Akademisi
Pelantikan ini mendapat tanggapan beragam dari komunitas hukum. Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dr. H. Suhartoyo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya. “Kami optimistis Pak Dwiarso yang memiliki pengalaman panjang sebagai hakim agung akan mampu menjawab berbagai persoalan non-yudisial yang selama ini mengganjal,” katanya. Sementara itu, sejumlah akademisi menekankan pentingnya sinergi antara wakil ketua baru dengan Komisi Yudisial dalam memperkuat fungsi pengawasan eksternal.
Pengamat peradilan dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Dian Rositawati, menuturkan bahwa posisi wakil ketua non-yudisial sangat strategis dalam menjaga marwah MA. “Kredibilitas seorang hakim tidak hanya diukur dari kualitas putusannya, tetapi juga dari integritas dan perilakunya sehari-hari. Di situlah peran bidang non-yudisial sangat krusial,” ujarnya. Ia berharap Dwiarso mampu mendorong revisi Perma yang lebih ketat terkait kode etik dan disiplin hakim.
Dengan pengalaman panjang dan rekam jejak akademik yang mumpuni, Dwiarso Budi Santiarto diharapkan dapat membawa Mahkamah Agung menuju tata kelola yang lebih modern dan terpercaya. Publik kini menanti langkah nyata dari sosok yang baru saja disematkan tanggung jawab besar ini untuk memastikan bahwa peradilan di Indonesia tidak hanya berkeadilan secara hukum, tetapi juga bersih dalam praktiknya.
Baca juga:
Comments (0)