Dua Remaja Ditangkap Polisi karena Diduga Menjadi Kurir Narkoba

Dua remaja berinisial MA (17) dan RS (16) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor karena diduga bekerja sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap pada Selasa malam ...

Dua Remaja Ditangkap Polisi karena Diduga Menjadi Kurir Narkoba

Dua remaja berinisial MA (17) dan RS (16) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor karena diduga bekerja sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap pada Selasa malam di sebuah kawasan permukiman padat penduduk, bersama barang bukti berupa sejumlah paket sabu siap edar, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengantar pesanan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Hendra Wijaya menyatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Petugas kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum bergerak mengamankan kedua remaja itu.

"Kami menindaklanjuti laporan warga. Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga kuat menjadi kurir yang bertugas mengantar paket sabu kepada para pemesan di sejumlah titik," ujar AKBP Hendra Wijaya dalam keterangan pers, Rabu.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan keterangan kepolisian, MA diamankan terlebih dahulu ketika hendak mengantar paket pesanan kepada seorang pembeli. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam saku jaketnya. Dari pengembangan pemeriksaan, petugas kemudian bergerak dan menangkap RS di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua remaja tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 2,5 gram, uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga merupakan hasil transaksi, serta alat komunikasi yang memuat percakapan pemesanan barang haram itu.

Polisi menegaskan masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atas keduanya. "Kami masih mengejar pihak yang memasok barang sekaligus memberikan perintah kepada kedua remaja ini. Keduanya hanyalah mata rantai paling bawah," tegas Hendra.

Jaringan Pengedar Diduga Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Kepolisian menyatakan, kasus ini mengindikasikan adanya modus pemanfaatan anak di bawah umur oleh jaringan pengedar narkotika. Para pelaku jaringan dinilai sengaja merekrut remaja karena sosok anak-anak dianggap tidak mudah menimbulkan kecurigaan petugas maupun warga sekitar.

"Mereka dijanjikan imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap paket yang berhasil diantar. Bagi anak-anak, angka itu terlihat besar, padahal risiko hukumnya sangat berat," kata Hendra.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MA dan RS mengaku baru sekitar tiga bulan terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya berkenalan dengan sang pemasok melalui lingkungan pergaulan, lalu diajak bekerja dengan iming-iming penghasilan cepat tanpa harus meninggalkan bangku sekolah.

Kondisi tersebut, menurut kepolisian, menjadi peringatan bagi orang tua dan lingkungan sekitar untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti memiliki uang saku berlebih tanpa sumber yang jelas atau kerap keluar rumah pada malam hari dengan alasan yang tidak masuk akal.

Proses Hukum Mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak

Meski masih berstatus anak, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kepolisian memastikan keduanya didampingi penasihat hukum serta petugas dari Balai Pemasyarakatan dalam setiap tahap pemeriksaan.

Upaya diversi dinyatakan tidak dapat ditempuh karena ancaman pidana dalam perkara narkotika melebihi tujuh tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Hingga kini, kedua remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama penyidik Satuan Reserse Narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi memutus mata rantai peredaran barang haram yang menyasar generasi muda.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User