Dua Kasus Main Hakim Sendiri: Pemuda Sinjai Tewas, Tersangka Depok Dianiaya

Dua peristiwa pengeroyokan terhadap terduga pelaku kejahatan mencuat dalam waktu nyaris bersamaan dari dua wilayah berbeda di Indonesia. Seorang pemuda asa

Dua Kasus Main Hakim Sendiri: Pemuda Sinjai Tewas, Tersangka Depok Dianiaya

Dua peristiwa pengeroyokan terhadap terduga pelaku kejahatan mencuat dalam waktu nyaris bersamaan dari dua wilayah berbeda di Indonesia. Seorang pemuda asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah dihakimi massa yang menuduhnya mencuri sepeda motor. Sementara itu, di Depok, Jawa Barat, seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) menjadi bulan-bulanan warga saat hendak dibawa ke Polres Metro Depok. Kedua insiden ini kembali menegaskan belum lunturnya budaya main hakim sendiri yang kerap berujung petaka.

Terjadi di Gang Sempit Sinjai, Korban Tewas di Tempat

Peristiwa nahas di Sinjai terjadi pada Kamis malam (12/6), sekitar pukul 22.30 WITA. Seorang pemuda berinisial AR (23 tahun) tiba-tiba diteriaki sebagai maling motor oleh sekelompok orang di salah satu gang di kawasan Sinjai Utara. Tanpa upaya konfirmasi, massa yang sudah berkumpul langsung menghakimi AR dengan tangan kosong, kayu, dan batu. Menurut saksi mata, korban sempat berteriak meminta ampun, namun emosi warga sudah telanjur memuncak.

Polisi yang mendapat laporan dari warga sekitar tiba di lokasi setelah aksi pengeroyokan berlangsung hampir 15 menit. Sayangnya, nyawa AR tidak tertolong. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di bagian kepala dan dada. Tidak ada barang bukti curian yang ditemukan di sekitar lokasi maupun pada tubuh korban.

“Kami sangat menyayangkan tindakan sadis ini. Dari hasil olah TKP sementara, korban bahkan tidak membawa senjata dan tidak ada bukti keterlibatan pencurian. Ini murni aksi main hakim sendiri yang merenggut nyawa seseorang,” ujar Kapolres Sinjai, AKBP Faisal Mahmud, saat memberikan keterangan pers, Jumat (13/6).

Depok: Amuk Massa Warnai Penangkapan Tersangka Curas

Hampir di waktu yang sama, drama pengeroyokan juga meletup di Jalan Margonda Raya, Depok, saat aparat kepolisian menggiring RH (30 tahun), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. RH yang sehari sebelumnya merampas tas seorang mahasiswi sambil mengancam menggunakan senjata tajam, baru saja diringkus oleh tim Reserse Mobile Polres Metro Depok. Saat petugas hendak membawanya ke dalam mobil patroli, sekelompok massa yang kesal dengan maraknya kejahatan di kawasan itu tiba-tiba menyerbu dan memukuli tersangka.

Beruntung, kesigapan petugas menyelamatkan RH dari amukan lebih parah. Tersangka yang mengalami luka lebam di wajah dan sekujur tubuh segera diamankan ke dalam mobil dan langsung dibawa ke Polres. Tidak ada anggota polisi yang terluka dalam insiden tersebut, namun satu unit mobil patroli dilaporkan mengalami kerusakan ringan akibat lemparan batu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Main hakim sendiri hanya akan menambah masalah dan membuat para pelaku kejahatan justru bisa lepas dari jeratan hukum karena prosedur yang tercederai,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Aditya Nugraha, yang ikut mengawal langsung penangkapan.

Fenomena Tak Kunjung Reda, Ada Apa dengan Masyarakat Kita?

Dua kejadian ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan kultural yang telah mengakar: ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum dan keinginan instan untuk menghukum. Data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, setidaknya ada 37 kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap terduga pelaku kriminal di Indonesia. Angka ini naik 22 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut pengamat kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Hermawan Sulistyo, budaya main hakim sendiri diperparah oleh rendahnya literasi hukum dan lemahnya kehadiran polisi di tingkat akar rumput. Ia menekankan, korban pengeroyokan yang sekadar dituduh tanpa proses hukum sering kali adalah orang yang tidak bersalah.

  • Faktor dominan pengeroyokan massa:
  • Rendahnya kepercayaan pada aparat penegak hukum
  • Emosi kolektif yang mudah terpancing di media sosial
  • Minimnya pengetahuan tentang risiko hukum bagi pelaku pengeroyokan
  • Lambatnya respons kepolisian di beberapa wilayah

Proses Hukum Berjalan, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Sinjai

Kepolisian Resor Sinjai kini tengah memburu para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian AR. Dari rekaman CCTV dan kesaksian warga, polisi telah mengantongi identitas enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara di Depok, RH yang sudah dirawat di klinik kesehatan Polres tetap menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan proses hukum terhadap RH akan berjalan transparan meski ia sempat menjadi korban pengeroyokan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ganda ini menjadi pengingat keras bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan dengan cara melanggar hukum. Alih-alih menjadi pahlawan, para pelaku pengeroyokan justru menjelma menjadi penjahat baru yang harus berhadapan dengan jeruji besi.

[SOCIAL_TWEET]: Dua kasus main hakim sendiri tercatat: pemuda Sinjai tewas dituduh curanmor, tersangka curas Depok dihajar massa. Polisi ingatkan warga serahkan hukum pada aparat.[SOCIAL_TG]: Dua insiden pengeroyokan terjadi nyaris bersamaan. Di Sinjai, pemuda tewas dituduh maling motor; di Depok, tersangka curas babak belur dihajar massa. Polisi kini buru pelaku pengeroyokan dan proses hukum tetap berjalan. Budaya main hakim sendiri hanya menambah korban, bukan solusi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User