Sep 01, 2026
Politik

Dua Anak di Semarang Diduga Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung

Dua anak berusia 11 dan 5 tahun di Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung mereka. Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak September 2024, nam...

Dua Anak di Semarang Diduga Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung

Dua anak berusia 11 dan 5 tahun di Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung mereka. Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak September 2024, namun hingga saat ini proses hukum masih berlangsung dan terduga pelaku belum ditahan.

Dinamika penanganan kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepolisian hingga organisasi pemberdayaan perempuan. Proses penyidikan mengalami hambatan karena pelaku tidak mengakui perbuatannya, sehingga diperlukan pemeriksaan forensik lanjutan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Ibu korban, berinisial D (28), menceritakan bahwa tindakan bejat mantan suaminya terungkap melalui pemeriksaan medis pada anak pertamanya. Hasil pemeriksaan tenaga kesehatan menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

"Kejadiannya dilakukan saat saya bekerja," kata D dalam keterangannya. "Dokter yang memeriksa menyampaikan bahwa selaput dara anak saya rusak. Namun saat saya desak untuk mengakui, mantan suami justru pergi dari rumah."

Akibat peristiwa tersebut, salah satu anak korban mengalami perubahan perilaku yang signifikan. Anak tersebut lebih sering melamun di sekolah dan mengalami gangguan kesehatan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa anak telah mengalami trauma mendalam akibat kekerasan yang dialaminya.

Proses Hukum dan Hambatan Penyidikan

Direktur Lembaga Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Witi Muntari menegaskan, kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penyidikan. Tim pengacara dari organisasi tersebut turut mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dua anak menjadi korban kekerasan seksual, diduga pelakunya bapak kandungnya. Saat ini prosesnya masih di kepolisian dan masih penyidikan," tutur Witi, Senin (31/8).

Witi menjelaskan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Namun hingga saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim pengacara telah melakukan koordinasi dengan penyidik dan terduga pelaku akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah koordinasi dengan penyedia, dan terduga pelaku akan dipanggil lagi," jelas Witi.

Salah satu hambatan utama dalam penyidikan adalah ketidaksediaan pelaku untuk mengakui perbuatannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, diperlukan tes DNA yang diuji di laboratorium forensik untuk membuktikan dugaan kejahatan pelaku secara ilmiah.

"Rencananya akan dilakukan tes DNA karena pelaku tidak mengakui perbuatannya," tegas Witi.

Status Penyidikan dan Bantahan soal Keterlibatan Pihak Kepolisian

Kasubdit 2 PPA PPO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kompol Dewi Endah Utami membenarkan, kasus ini masih terus didalami. Hingga saat ini, perkara telah dinaikkan dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.

"Untuk kasus sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," sebut Dewi.

Namun demikian, penyidikan hanya berfokus memproses laporan terhadap satu korban yang memiliki bukti pendukung yang cukup. Laporan mengenai korban kedua belum dapat diproses karena belum ditemukan bukti pendukung yang memadai.

"Yang saat ini bisa maju adalah satu anak. Yang sebelumnya kami belum bisa memasukkan itu menjadi dua anak karena tidak ada bukti pendukung sama sekali. Jadi kita fokus ke yang menjadi laporan saat ini," terang Dewi.

Dewi sekaligus membantah tegas allegation yang menyebutkan bahwa kasus ini tidak menemukan titik terang是因为 terduga pelaku memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Tidak ada (backingan), tidak ada. Ini berproses," tegas Dewi.

Harapan dan Dorongan Penegakan Hukum

Ibu korban D menyatakan harapannya agar kasus ini ditangani secara cepat dan tegas. Ia mendesak agar pelaku tertangkap dan mendapatkan hukuman seberat-beraturnya atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Harapannya proses ini segera ditangani, pelaku tertangkap, dan mendapat hukuman seberat-beratnya," harap D.

Organisasi LRC-KJHAM turut memberikan dukungan kepada keluarga korban dalam mengawal proses hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tetap menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan menyeluruh dari berbagai pihak, baik penegak hukum, lembaga perlindungan anak, maupun masyarakat secara luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User