Oct 06, 2026
Politik

DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Pada 11 Februari 2026, dalam rapat kerja yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, DPRD Kota Surabaya menegaskan dukungannya terhadap kebijakan moratorium perizinan Rumah...

DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Pada 11 Februari 2026, dalam rapat kerja yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, DPRD Kota Surabaya menegaskan dukungannya terhadap kebijakan moratorium perizinan Rumah Hati Usaha baru sebagai langkah pengendalian peredaran minuman beralkohol. Keputusan tersebut diambil untuk menindaklanjuti kebutuhan akan penataan izin secara terukur, dengan tujuan melindungi masyarakat luas, khususnya generasi muda, dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali. Langkah ini menjadi dasar bagi DPRD Kota Surabaya untuk mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pengendalian minuman beralkohol yang akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme resmi dewan.

Penegasan Resmi Melalui Forum Dewan

Dalam rapat tersebut, seluruh unsur pimpinan dan perwakilan Fraksi yang hadir menyatakan pentingnya jeda perizinan sebelum dilakukan penataan kembali terhadap seluruh izin yang telah berlaku. Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, menegaskan bahwa kebijakan moratorium perlu diterapkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, evaluasi, dan pemetaan terhadap izin Rumah Hati Usaha yang telah ditetapkan.

"Kami menegaskan perlunya jeda perizinan Rumah Hati Usaha baru agar pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah ada, sehingga penataan dapat dilakukan secara terukur dan berkeadilan,"
demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, dalam rapat kerja tersebut.

Lebih lanjut, dalam forum tersebut disampaikan bahwa jeda perizinan tidak dimaksudkan untuk menghentikan pengawasan terhadap izin yang telah berlaku, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan mengenai izin dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, DPRD Kota Surabaya bersepakat untuk menindaklanjuti usulan tersebut dengan mempersiapkan mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah melalui tahapan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda Sebagai Instrumen Hukum yang Terukur

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dalam rapat, DPRD Kota Surabaya mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Rancangan Peraturan Daerah ini dirancang untuk menjadi instrumen hukum yang dapat mengatur secara rinci mengenai kriteria, tata cara, pembatasan, serta pengawasan terhadap perizinan yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Melalui Rapat Koordinasi yang akan dilaksanakan antara DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya, kedua belah pihak akan membahas materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam rancangan tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Dalam penyusunannya, DPRD Kota Surabaya menekankan bahwa setiap pasal yang akan dibahas harus berlandaskan pada prinsip perlindungan masyarakat. Selain itu, dewan juga menegaskan pentingnya pengaturan yang mempertimbangkan aspek ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan sosial. Berdasarkan UU yang mengatur mengenai pembentukan peraturan daerah, seluruh tahapan pembahasan akan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme resmi, dimulai dari penyampaian usulan, pembahasan bersama, hingga persiapan untuk dibawa ke dalam forum Pleno untuk mendapatkan keputusan resmi dari dewan.

Untuk memastikan kelengkapan data dalam penyusunan materi, DPRD Kota Surabaya juga berencana untuk meminta masukan dari instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Masukan tersebut akan digunakan untuk memperkuat landasan faktual dalam rancangan peraturan, sehingga setiap ketentuan yang ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan terukur sesuai dengan kondisi wilayah Kota Surabaya.

Komitmen Terhadap Penegakan dan Pengawasan

Melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, DPRD Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan pengendalian minuman beralkohol secara berkesinambungan. Dewan menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada proses perizinan, namun juga terhadap pelaksanaan izin yang telah disahkan, guna mencegah penyimpangan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat Kota Surabaya dari dampak sosial yang dapat timbul akibat peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol.

Dengan telah disepakatinya langkah moratorium dan diusulkannya Raperda dalam forum resmi, DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme konstitusional. Keputusan untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah terukur yang bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Surabaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User