Pada 3 Oktober 2026, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, selaku Kapolda Riau, menyampaikan materi dalam kuliah umum yang dilaksanakan di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, untuk mendorong taruna Akademi Kepolisian menguasai konsep ecological leadership sebagai bagian dari pembentukan kompetensi dalam menjawab tantangan keamanan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menegaskan pentingnya integrasi pemahaman ekologis ke dalam tugas dan kebijakan kepolisian, khususnya bagi generasi perwira muda yang akan bertugas di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Riau.
Urgensi Ecological Leadership dalam Tugas Kepolisian
Dalam kuliah umum tersebut, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, Kapolda Riau, menegaskan bahwa permasalahan lingkungan hidup tidak lagi dapat dipisahkan dari dinamika keamanan nasional. Berdasarkan data dan perkembangan isu strategis, degradasi ekosistem, deforestasi, pencemaran sumber daya alam, serta dampak perubahan iklim telah berpotensi memengaruhi stabilitas sosial, ketersediaan sumber daya, dan tata kelola wilayah. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk memiliki kemampuan analisis yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum pidana, tetapi juga pada aspek ekologis dalam setiap langkah penegakan dan pencegahan.
Konsep ecological leadership yang disampaikan dalam kuliah umum ini merujuk pada kemampuan kepemimpinan yang menempatkan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai salah satu pertimbangan strategis dalam pengambilan keputusan. Hal ini meliputi pemahaman mengenai keterkaitan antara manusia, ekosistem, dan keamanan, serta kesadaran akan dampak jangka panjang dari kebijakan dan tindakan operasional. Dengan penguasaan konsep tersebut, taruna Akademi Kepolisian diharapkan mampu menilai implikasi lingkungan dari permasalahan yang dihadapi di lapangan dan menindaklanjuti penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peran Kepolisian dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Lebih lanjut, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, Kapolda Riau, menyatakan bahwa peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam perlindungan lingkungan hidup telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum, baik sebagai penyidik tindak pidana lingkungan hidup maupun dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban umum yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Pelaksanaan fungsi tersebut memerlukan sinergi dengan instansi terkait, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemahaman teknis mengenai lingkungan hidup yang memadai.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Riau secara tegas menegaskan pentingnya pembentukan pola pikir preventif di kalangan perwira muda.
"Tugas kepolisian bukan hanya menegakkan hukum atas pelanggaran yang telah terjadi, tetapi juga turut berperan dalam upaya pencegahan dengan membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab lingkungan di tengah masyarakat."Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendekatan kepolisian terhadap isu lingkungan hidup perlu berorientasi pada pencegahan, dengan tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum nasional.
Selain itu, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan juga menekankan perlunya ketelitian dalam menindaklanjuti laporan dan temuan dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Proses penanganan perkara lingkungan hidup memerlukan koordinasi yang terukur dengan lembaga berwenang di bidang lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, dan instansi teknis lainnya, agar setiap tindakan penyidikan dilaksanakan berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan acara pidana yang berlaku.
Penguatan Kompetensi Taruna untuk Tantangan Masa Depan
Kuliah umum yang dilaksanakan pada 3 Oktober 2026 di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, merupakan bagian dari upaya sistematis dalam penguatan kurikulum pembinaan taruna. Materi mengenai ecological leadership dimaksudkan untuk melengkapi kompetensi intelektual, moral, dan profesional yang telah ditetapkan dalam pembinaan pendidikan pembentukan perwira. Dengan demikian, taruna Akademi Kepolisian diharapkan tidak hanya menguasai bidang kepolisian, hukum, dan manajemen, tetapi juga memiliki wawasan kebijakan publik yang mencakup isu keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam arahannya, Kapolda Riau menegaskan bahwa wilayah Provinsi Riau memiliki kekayaan sumber daya alam yang strategis, namun juga menghadapi tantangan lingkungan hidup yang kompleks. Oleh karena itu, perwira kepolisian yang akan bertugas di wilayah tersebut perlu memiliki kesiapan untuk menangani permasalahan yang bersinggungan dengan pemanfaatan ruang, perlindungan ekosistem, dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Penguasaan ecological leadership dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang efektif, terukur, dan berkeadilan di tengah perkembangan kebutuhan masyarakat.
Melalui penyampaian materi ini, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, Kapolda Riau, menegaskan komitmen pembinaan generasi perwira muda untuk menjawab tantangan keamanan yang bersifat multidimensional. Integrasi pemahaman lingkungan hidup ke dalam pola pikir kepemimpinan kepolisian diharapkan dapat memperkuat peran preventif, memperluas perspektif kebijakan, dan meneguhkan pelaksanaan tugas berdasarkan hukum, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.
Comments (0)